Banggai Kepulauan, Berita Geospasial - Informasi Geospasial (IG) memberikan berbagai manfaat dalam berbagai bidang tak terkecuali untuk investasi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan peraturan turunannya yaitu PP 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Keppres 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
“IG dapat digunakan untuk pengelolaan investasi, salah satunya dengan menyediakan peta untuk perijinan investasi, termasuk di dalamnya meliputi investasi untuk kegiatan kepariwisataan,” demikian disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai dalam Seminar Kepariwisataan bertajuk ‘Inovasi dan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut’.
Bertempat di Salakan, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (10/8/22), Aris menuturkan dalam sambutannya bahwa IG sangat erat hubungannya dengan pengembangan kepariwisataan daerah.
“Untuk itu BIG harus mengorkestrasi atau mengkoordinasikan penyelenggaraan IG Tematik dalam Kebijakan Satu Peta (KSP), termasuk peta kepariwisataan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat,” jelas Aris.
KSP wajib dilaksanakan setiap pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, tidak terkecuali di Kabupaten Banggai “Bersaudara” yang terdiri dari Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Setiap pemerintah daerah berkepentingan untuk memiliki simpul jaringan, yaitu sebuah unit yang mengelola IG di daerah.
“Di saat yang bersamaan, BIG juga menjadi pembina Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD), dimana BIG akan melakukan pendampingan dalam pengelolaan simpul jaringan. Harapannya agar simpul jaringan di ketiga kabupaten ini bisa mendukung proses perencanaan pembangunan yang sinergis untuk seluruh sektor termasuk pariwisata di kabupaten masing-masing,” imbuh Aris kepada peserta.
Dalam kesempatan yang sama Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir menyambut baik dukungan dan masukan BIG dalam pemanfaatan IG dan pengembangan JIGD dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Banggai Kepulauan tentu membutuhkan ASN surveyor pemetaan yang dapat bertanggung jawab terkait IG di daerah, penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta untuk membangun simpul jaringan daerah. Supaya kedepannya perencanaan bisa dilakukan by mapping. Tidak hanya tentang pariwisata, namun juga terkait stunting dan peta kemiskinan akan menggunakan peta, agar lebih tepat intervensinya,” terang Ihsan.
Ihsan juga mengharapkan dukungan dan pembinaan dari BIG dalam pemanfaatan IG, agar Kabupaten Banggai Kepulauan yang memiliki 112 potensi wisata alam maupun buatan yang tersebar di 12 kecamatan di Banggai Kepulauan, bisa menjadi pilot project nasional dalam pengembangan pariwisata daerah yang sedang dirintis.
“Ini akan semakin jelas karena Banggai Kepulauan sedang membuat RDTR dan RTRW yang tentunya membutuhkan peta mengenai potensi yang Banggai Kepulauan. Baik tentang konektivitas dan transportasi, ataupun penentuan titik sumber air, agar masing-masing dinas atau daerah tahu apa yang harus dikerjakan dalam pengembangan pariwisata,” tandas Ihsan.
Kemudian dalam rangkaian acara ini dilaksanakan juga beberapa rangkaian acara, diantaranya penandatangan Nota Kesepakatan antara BIG dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengenai Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfataan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain itu, diselenggarakan pula peluncuran geoportal simpul jaringan tiga Banggai bersaudara, dan penyerahan akun kebijakan satu peta dari BIG kepada Pemkab Banggai Kepulauan. (RKI/LR)