Berita Geospasial, Cibinong – Pemerintah Kabupaten Asahan beranjangsana ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menindaklanjuti rencana kerja sama terkait penegasan batas wilayah. Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa yang menjadi bagian penyusunan tata ruang.
“Penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah pertama dalam proses perencanaan tata ruang partisipatif di tingkat desa," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Asahan Ade Sofianita saat mengawali pertemuan dengan BIG pada Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Ade, Asahan memiliki 25 kecamatan. Namun, sebagai awal akan melakukan penetapan batas di dua kecamatan dulu.
“Semoga ini bisa menjadi pionir untuk penetapan batas di kecamatan lainnya,” ujar Ade.
Ade mengkui, jika batas desa yang jelas dapat menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa, pemetaan batasan kepemilikan lahan, dan menjadi bagian integral dalam penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten, provinsi, serta nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk BIG Agung Christianto menyambut baik niatan Pemkab Asahan untuk segera melakukan penetapan batas. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan sebagaimana amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Sebagai informasi, pertemuan ini turut dihadiri Najib Khoerul Amin dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. (Rizka/NIN)