Sabtu, 26 April 2025   |   WIB
id | en
Sabtu, 26 April 2025   |   WIB
BIG Sosialisasikan Aturan Jam Kerja dan Magang untuk Tingkatkan Profesionalisme

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar sosialisasi tentang kebijakan jam kerja serta pedoman pelaksanaan magang dan praktik kerja lapangan pada Senin, 24 Maret 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pegawai mengenai aturan terbaru, guna meningkatkan profesionalisme, menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance), serta memastikan manfaat optimal dari program magang.

Sekretaris Utama BIG Belinda Arunarwati Margono menegaskan, pengaturan jam kerja sangat penting agar pegawai lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tetap menjaga work-life balance. "Dengan aturan jam kerja yang jelas dan fleksibel, kami berharap pegawai dapat menyeimbangkan tanggung jawab profesional dan kehidupan pribadi tanpa mengurangi produktivitas," ujarnya.

Belinda juga menjelaskan, bahwa program magang di BIG merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang dirancang untuk memberikan bimbingan terstruktur kepada peserta agar menghasilkan output yang terukur. "Kami ingin memastikan peserta magang tidak sekadar menghabiskan waktu, tetapi memiliki mentor yang jelas dan memberikan hasil yang bermanfaat," tambahnya.

Pada kesempatan ini, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi BIG Suarlan turut menjelaskan bahwa kebijakan jam kerja yang diatur dalam Keputusan Kepala BIG Nomor 180 Tahun 2024 bertujuan memberikan fleksibilitas dalam waktu dan lokasi kerja. "Kebijakan ini memungkinkan pegawai menyesuaikan jam dan tempat kerja guna meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan publik," jelasnya.

Sedangkan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Sasti Wisuandini menuturkan jika pemenuhan jam kerja tetap menjadi kewajiban pegawai. Ia mengingatkan adanya sanksi bagi pegawai yang lalai, termasuk bagi mereka yang lupa melakukan presensi di sistem.

Terkait pedoman magang dan praktik kerja lapangan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Annisa Nur Fadila menyampaikan bahwa pedoman tersebut telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Utama Nomor 92 Tahun 2025. "Dengan adanya pedoman ini, kami berharap program magang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan menghasilkan output yang jelas," ujarnya.

Sosialisasi diikuti seluruh pegawai BIG dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja serta memberikan pengalaman magang yang lebih bermanfaat bagi peserta. (RKI/NIN)