Selasa, 10 September 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 10 September 2024   |   WIB
BIG Dukung Akurasi Data untuk Perhutanan Sosial dan TORA

Jakarta, Berita Geospasial - Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial (BIG) Belinda Arunarwati Margono menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Sawit Rakyat, serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan untuk Masyarakat.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada perwakilan masyarakat dalam Festival Lingkungan Iklim Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (09/08/2024).

BIG, sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan informasi geospasial dasar, turut mendukung program Perhutanan Sosial, TORA, dan Sawit Rakyat ini. “BIG, perannya jelas untuk Informasi Geospasial. Bicara perhutanan sosial, bicara TORA, bicara sawit itu secara tematiknya kan pasti bekerjanya dengan BIG. Semua data ini walaupun produsennya ada di KLHK tapi approvalnya ada di BIG. Jadi sebenarnya supportnya kita agar ini bisa bagus saya rasa sudah jelas. Apalagi kita mau punya peta dasar skala besar, tentunya ini akan menambah keakuratan dari informasi yang saat ini kita tayangkan,” ujar Belinda.

Sebagai informasi, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya melalui bentuk-bentuk seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Sementara itu, TORA merupakan Tanah Objek Reforma Agraria, yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau taah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. TORA mencakup tanah dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.

Dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa SK Perhutanan Sosial yang diserahkan mencakup 1,07 juta hektare, termasuk di dalamnya 15.879 hektare hutan adat, serta SK TORA seluas 43 ribu hektare.

"Dalam kehutanan sosial dan TORA, akan diserahkan SK untuk Sawit Rakyat seluas 37.000 hektare untuk peremajaan sawit rakyat," kata Siti.

Selain SK Perhutanan Sosial dan SK TORA, juga diserahkan dukungan kepada masyarakat berupa Sertifikat Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan. Sertifikat ini menandai hadirnya Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang dananya berasal dari filantropi, kerja sama bilateral seperti dengan Norwegia dan Jerman, serta multilateral seperti Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), dan Bezos Earth Fund (BEF).

Selanjutnya, Menteri LHK juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat dalam program ini, termasuk BIG. (NAM/MN)