Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Tandatangani MoU Pemkab Sekadau dan Sampang Siap Manfaatkan Informasi Geospasial

Cibinong, Berita Geospasial – Pemanfaatan Informasi Geospasial menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan secara maksimal, terutama dalam perencanaan pembangunan di suatu daerah, Pada acara penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan Jumat (04/10) BIG bersama beberapa pemerintah daerah Sekadau dan Sampang menyadari pentingnya hal tersebut.

Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama BIG Dr Ir Wiwin Ambarwulan M.Sc menyampaikan bahwa saat ini BIG terus menerus secara berkala berusaha untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Informasi Geospasial terutama kepada pemerintahan di daerah.

Menurutnya sejak tahun 2015 BIG ssenantiasan berkoordinasi dengan Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, maka dari itu Perencanaan Pembangunan Nasional harus didasarkan pada data spasial dan data statistik.

“Sebagaimana kita ketahui, paradigma pembangunan pedesaan saat ini harus memenuhi aspek tematik, holistic, integrative dan spasial, sehingga bisa kita lihat bahwa kebutuhan akan IG sudah tidak bisa ditawar lagi.” Ujar Wiwin, dalam acara yang berlangsung di Kantor BIG Cibinong Bogor Jawa Barat.

Sementara itu pemerintah sekadau yang diwakili oleh sekretaris daerah sekadau, mengungkapkan bahwa saat ini Informasi Geospasial sangat dibutuhkan tak terkecuali oleh kabupaten sekadau yang terletak di provinsi Kalimantan Barat itu.

“Pemkab Sekadau ingin berkolaborasi dengan BIG, terutama mengenai verifikasi pemetaan dan penegasan batas desa di wilayah kami” ungkap Zakaria.

Ia menambahkan bahwa verifikasi batas desa merupakan hal yang mesti dilakukan karena dengan sudah terverifikasinya batas desa secara spasial, maka perencanaan pembangunan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kepala Bidang Penelitian Bappedalitbang Kustantinah mengungkapkan bahwa dalam kegiatan penandatanganan MoU kali ini Kabupaten Sampang berkonsentrasi pada pembuatan peta desa di kecamatan Camplong di Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Kolaborasi dan integrase antara Badan Informasi Geospasial dengan pemerintah Kabupaten Sekadau dan Sampang Madura merupakan salah satu pengaplikasian dari Undang – Undang no 4 Tahun 2011 mengenai Informasi Geospasial yang dimana di dalamnya terdapat amanat mengenai tugas dan fungsi BIG untuk memanfaatkan serta menyebarluaskan Informasi Geospasial kepada pemerintah daerah. (/AR).