Nabire, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui dukungan data dan informasi geospasial dalam penertiban tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah pada Kamis, 22 Oktober 2026.
“Data dan informasi geospasial menjadi salah satu fondasi dalam ketercapaian tugas Satgas PKH. Dengan data yang valid dan terintegrasi, kita bisa menentukan keputusan yang terukur dan dapat ditelusuri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BIG Mohamad Arief Syafii.
Dukungan BIG menjadi bagian penting dalam upaya penertiban kawasan hutan, terutama untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis data. Informasi geospasial membantu menyediakan landasan yang terukur dan dapat ditelusuri dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kesiapan BIG memberikan dukungan teknis dan sumber daya manusia (SDM) geospasial. Direktur Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik BIG Lien Rosalina menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan tugas Satgas PKH sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami siap memberikan dukungan nyata untuk pelaksanaan tugas Satgas PKH, baik melalui data, dukungan teknis, maupun SDM geospasial,” kata Lien.
Penertiban tambang emas di Nabire menjadi kunjungan kerja pertama pimpinan Satgas PKH untuk penertiban sektor pertambangan emas ilegal di kawasan hutan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH menutup areal pertambangan emas milik PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) seluas 275,36 hektare dan mengambil alih penguasaannya oleh negara. Selain penutupan lokasi tambang, pemerintah juga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Wakil Ketua I Satgas PKH ST Burhanuddin yang juga menjabat Jaksa Agung menjelaskan, pencabutan izin tersebut mencakup wilayah IUP seluas 3.500 hektare.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa jajarannya akan tetap menjalankan tugas meskipun menghadapi hambatan dan perlawanan.
“Kami menyadari banyak perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujar Sjafrie.
Setelah pengambilalihan, areal tambang tersebut direncanakan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam), untuk dikelola negara. Pengelolaan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Abdi Maulana Arizali
Editor : Sri Lestari & Kesturi Haryunani