Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
en | id
Selasa, 07 Juli 2026   |   WIB
Jaga Keterbukaan dan Keamanan Data, BIG Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyelenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap informasi yang bersifat strategis dan dikecualikan.

Rapat dipimpin Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BIG Mone Iye Cornelia Marschiavelli, serta dihadiri perwakilan unit kerja eselon II dan tim layanan PPID di lingkungan BIG.


Seluruh unit kerja eselon II mengikuti Uji Konsekuensi Informasi Publik /Fauzi

Dalam arahannya, Mone menegaskan bahwa BIG sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID dibentuk untuk memastikan publik memperoleh informasi secara lengkap dan tepat. Namun di sisi lain, terdapat informasi tertentu yang memang harus dilindungi melalui mekanisme uji konsekuensi agar tidak menimbulkan risiko bagi institusi maupun kepentingan publik,” ujar Mone.

Ia menjelaskan, pelaksanaan uji konsekuensi menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi seluruh unit kerja dalam pengelolaan informasi publik, khususnya dalam menentukan informasi yang masuk kategori dikecualikan. Hasil pengujian nantinya menjadi dasar penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) beserta berita acara hasil pengujian.

Dalam pembahasan, sejumlah unit kerja menyampaikan masukan terkait DIK. Beberapa di antaranya mencakup data gaya berat, bank soal uji kompetensi, data pribadi peserta, hingga denah instalasi vital yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan apabila dibuka kepada publik.

Pada kesempatan ini, Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Tito Setiawan menekankan pentingnya perincian informasi rahasia secara spesifik dalam daftar informasi dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan instalasi listrik maupun fasilitas vital lainnya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas tingkat risiko dari setiap informasi.


Rapat dipimpin Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BIG Mone Iye Cornelia Marschiavelli /Fauzi

Tito juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara daftar informasi publik dengan Surat Keputusan produsen data, agar tidak terjadi perbedaan pengaturan akses informasi. “Ini harus jadi acuan kita. Jika ada permintaan data, tapi kita tidak punya, maka respon dulu. Jangan sampai menimbulkan sengketa,” tegasnya.

Selain membahas penguatan tata kelola informasi, rapat turut menyoroti capaian keterbukaan informasi publik BIG dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat, BIG berhasil mempertahankan predikat sebagai `Badan Publik Informatif` dengan tren nilai yang terus meningkat, termasuk capaian 96,87 pada 2025.

Melalui pelaksanaan uji konsekuensi ini, BIG berharap pengelolaan layanan informasi publik semakin tertib, akuntabel, dan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik nasional. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan informasi geospasial di Indonesia.

Reporter: Farrah Leovita Pangestu
Editor: Kesturi Haryunani