Senin, 29 Desember 2025   |   WIB
en | id
Senin, 29 Desember 2025   |   WIB
Informasi Geospasial di Balik Ketegasan Negara Menindak Korporasi Sawit

Jakarta, Berita Geospasial – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara dalam menertibkan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan korporasi. Sebanyak 20 perusahaan sawit terbukti memasuki kawasan hutan secara ilegal dan mengabaikan kewajiban kepada negara. Atas pelanggaran tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif dengan total nilai mencapai Rp 2,34 triliun.

Presiden Prabowo secara simbolis memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang berasal dari denda perusahaan pelanggar saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025. Pada kesempatan ini, ia menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan korporasi terhadap aturan pengelolaan sumber daya alam.

“Bayangkan berapa korporasi? Sebanyak 20 perusahaan ini ingkar dan tidak mau memenuhi kewajiban mereka,” kata Prabowo.

Di balik proses penegakan hukum tersebut, peran Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi kunci. BIG menyediakan data dan informasi geospasial yang akurat untuk memastikan batas kawasan hutan, konsesi perkebunan, serta tumpang tindih pemanfaatan lahan dapat diidentifikasi secara objektif.

Peta tematik dan peta dasar skala besar yang dihasilkan BIG menjadi rujukan penting bagi Satgas PKH, Kejaksaan Agung, dan kementerian terkait dalam membuktikan pelanggaran secara faktual dan terukur.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dana sebesar Rp6,62 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp4,28 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo menekankan bahwa dana tersebut harus kembali kepada rakyat dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kalau Rp6 triliun ini kita pakai untuk renovasi sekolah, 6 ribu sekolah bisa kita perbaiki. Kalau untuk hunian tetap pengungsi, Rp6 triliun bisa membangun sekitar 100 ribu rumah,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, kebutuhan hunian bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara diperkirakan mendekati 200.000 unit. Artinya, dana hasil penegakan hukum tersebut mampu menutup sekitar setengah kebutuhan hunian di tiga provinsi itu.

Menurut Prabowo, capaian penyelamatan keuangan negara ini baru tahap awal. Ia optimistis, penegakan hukum yang konsisten serta didukung oleh data geospasial yang presisi dan transparan, akan membuka ruang lebih besar bagi pembangunan fasilitas publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ini baru ujungnya. Saya mengajak bangsa Indonesia untuk berani menghadapi kenyataan, walaupun pahit, demi keberlangsungan kita sebagai bangsa,” pungkas Prabowo.

Dengan dukungan BIG melalui penyediaan data geospasial yang sahih dan terintegrasi, negara tidak hanya menertibkan pelanggaran kawasan hutan, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang diselamatkan dapat kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Reporter: Asri Nurpalah
Editor: Kesturi Haryunani