Rabu, 12 November 2025   |   WIB
en | id
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
Gumuk Pasir Parangtritis Diusulkan Jadi Memori Kolektif Bangsa

Bantul, Berita Geospasial – Upaya penyelamatan dan pendokumentasian arsip bersejarah Gumuk Pasir Parangtritis, Yogyakarta terus diperkuat. Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, serta Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) Sekretariat Daerah DIY/Badan Pengelola Geopark Jogja berkolaborasi dalam mendata dan menyusun usulan arsip Gumuk Pasir Parangtritis sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB).

Pendataan arsip mencakup berbagai aspek, mulai dari sejarah pembentukan kawasan, nilai budaya, kegiatan konservasi, hingga kontribusi Gumuk Pasir Parangtritis terhadap edukasi dan pengembangan ekonomi lokal. Upaya ini berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa.

“Kami ingin memastikan bahwa warisan penting ini terdokumentasi secara utuh dan dapat menjadi rujukan generasi mendatang. Gumuk Pasir Parangtritis bukan sekadar bentang alam, tetapi juga menyimpan nilai historis, ekologis, dan kultural yang luar biasa,” ujar Ali Nor Hidayat, Arsiparis Ahli Utama BIG pada Kamis,10 Juli 2025.

Sejak Agustus 2024, serangkaian koordinasi dan diskusi intensif telah dilakukan, baik secara daring maupun luring. Forum tersebut melibatkan para pakar dari Fakultas Geografi dan Fakultas Ilmu Budaya UGM, serta unsur pemerintah daerah.

Finalisasi dokumen usulan dilakukan pada 8–10 Juli 2025 melalui pembahasan daring yang diikuti oleh seluruh tim pengusul dan pakar. Dokumen ini ditargetkan diserahkan ke Sekretariat MKB ANRI pada akhir Juli 2025.

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi multi-pihak untuk menjaga identitas dan memori kolektif bangsa. Kami optimistis, dokumen ini bisa segera diverifikasi dan dinilai oleh Dewan Pakar MKB ANRI,” jelas Ali.

Langkah strategis ini juga selaras dengan penetapan Gumuk Pasir Parangtritis sebagai cagar alam geologi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 171.K/GL.01/MEM.G/2025 Tanggal 7 Mei 2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja.

Dengan diusulkannya arsip tersebut sebagai memori kolektif bangsa, diharapkan kekayaan pengetahuan dan budaya yang melekat pada Gumuk Pasir Parangtritis dapat terus lestari dan menjadi warisan tak ternilai bagi Indonesia.

Reporter: Arsiparis BIG
Editor: Kesturi Haryunani