Jakarta, Berita Geospasial – Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa, 5 November 2024, di Gedung BPKP, Jakarta. Rakor ini bertujuan membahas strategi pendataan kebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya yang berada dalam kawasan hutan.
Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, membuka rapat dengan menjelaskan bahwa penyelesaian masalah sawit di kawasan hutan akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110. “Pendataan ini akan menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik kepemilikan lahan sawit, yang membutuhkan koordinasi erat antar lembaga serta tenaga teknis di lapangan,” ujar Ateh.
Ateh memaparkan rencana pendataan yang terdiri dari tujuh tahap, termasuk penyiapan data, pelaksanaan survei, dan pelaporan komprehensif secara nasional. “Kami telah menyelesaikan tahap pertama dan siap memasuki fase berikutnya,” tambahnya. Dalam pemaparan ini, Ateh juga menyoroti pentingnya data tutupan sawit per provinsi sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
Rakor ditutup dengan diskusi interaktif antara kementerian dan lembaga terkait, yang menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat proses pendataan sawit demi mendukung kebijakan nasional. (RP/AFN)