Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
BIG - DPR Dorong Percepatan Pemetaan Batas Desa/Kelurahan di Pati

Pati, Berita Geospasial – Informasi Geospasial (IG) memainkan peran penting dalam tata kelola negara, termasuk penetapan batas wilayah. Peta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi landasan penting dalam prosesnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa peta desa/kelurahan merupakan dasar informasi dan sistem pendukung dalam pengambilan kebijakan. Penegasan ini menunjukkan pentingnya batas wilayah, khususnya batas desa/kelurahan, sebagai elemen mutlak yang harus dimiliki setiap daerah.

“Untuk negara kepulauan sebesar ini, presisi batas desa/kelurahan sangat penting untuk menghindari konflik antardaerah, terutama saat pemekaran daerah” ujar anggota Komisi VII DPR Marwan Jafar saat membuka acara Bakti Geospasial di Pati, Jawa Tengah pada Sabtu. 3 Februari 2024.

Senada, Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPKS) Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan bahwa pemetaan batas desa/kelurahan yang akurat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah desa dengan batas yang jelas. Seperti Pati yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Jepara, Kudus, Grobogan, Blora, dan Kabupaten Rembang.

“Batas daerah Pati dengan kabupaten atau kota tetangga statusnya sudah definitif. Namun, untuk batas desa atau kelurahan masih ada beberapa yang belum definitif, tetapi sudah ada kesepakatan” jelasnya.

Oleh karena itu, Suprajaka meminta dukungan dari pemerintah daerah segera mengesahkan batas desa/kelurahan secara hukum melalui peraturan bupati (perbup). Ia pun mendorong para perangkat desa yang hadir untuk menginisiasi percepatan pemetaan batas desa/kelurahan secara definitif, agar tidak ada masalah dikemudian hari.

“Kami dari BIG juga terus berupaya mempercepat pemetaan batas desa dengan membuat aplikasi Batasku yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini dapat memudahkan pemangku kepentingan maupun masyarakat untuk menentukan batas desa” imbuh Suprajaka.

Sebagai informasi, BIG bersama Komisi VII DPR mengadakan Bakti Geospasial untuk mensosialisasikan pentingnya IG dalam pemetaan batas desa/kelurahan. Bakti Geospasial di Pati diikuti 189 peserta perwakilan dari perangkat desa dan masyarakat.

Peserta Bakti Geospasial begitu antusias mengikuti rangkaian kegiatan, terutama saat tanya jawab mengenai pemetaan batas desa. Kegiatan ditutup dengan pemberian cinderamata oleh BIG berupa peta Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada anggota Komisi VII DPR dan foto bersama. (NAM/NIN)