Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Pentingnya Informasi Geospasial untuk Pembangunan Bandung Barat

Bandung Barat, Berita Geospasial - Kerja sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali berlanjut. Acara Sosialisasi Bakti Geospasial (BG) ‘Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’ berlangsung di Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 25 Januari 2024).

“Kegiatan Bakti Geospasial merupakan kegiatan bersama antara Komisi VII DPR RI dengan mitra di kementerian. Selain dengan BIG, ada juga Kementerian ESDM, Perindustrian, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari dalam sambutannya.

Diah mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran kurang lebih 150 orang peserta dari berbagai macam elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bagja Setiawan selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 (DPRD TK 1) Bandung Barat yang turut hadir juga menyatakan pentingnya peranan peta.

"Peta sangat penting terutama untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perencanaan pembangunan. Penyusunan RTRW Kabupaten Bandung Barat di-asistensi oleh BIG. Bisa disampaikan bagaimana rumitnya memetakan wilayah kepada masyarakat,” ujar Bagja.

Pada kegiatan BG ini peserta mendapatkan materi dari BIG, yang dalam hal ini diwakili oleh Ali Nor Hidayat selaku Fungsional Utama BIG.

"Komisi VII DPR RI sebagai mitra BIG di DPR RI. BIG terbentuk dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, dan sebelumnya Bakosurtanal oleh Kepres 17 Oktober 1969. Tugas BIG secara umum adalah membuat peta,” jelas Ali dalam paparannya.

Ali kemudian menjelaskan bahwa untuk pemetaan batas wilayah harus ada kesepakatan diantara para pihak yang berbatasan.

“Setelah disepakati, diukur koordinat dan dibuat berita acara.“ , tandas Ali.

Total ada 83.763 desa/ kelurahan di Indonesia. Saat ini yang sudah ada peta batasnya sebanyak 20.508. Kemudian untuk Peraturan Bupati/ Walikota barus sebanyak 4.285 dan yang proses menjadi peraturan sejumlah 13.299.

"Pemetaan batas desa/ kelurahan menjadi sangat penting karena kalau batas kepemilikan tidak beres bisa menimbulkan konflik. Semoga acara ini bisa lebih mengenalkan BIG ke masyarakat luas,” pungkas Ali.

Pada acara BG dilakukan juga sesi tanya jawab dengan peserta, serta pemberian peta dan cinderamata. (ATM/LR)