Jumat, 08 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Satu Peta

Jakarta, Berita Geospasial – Pemerintah melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Perpres ini memiliki lima target rencana aksi dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial (IG).

Target yang dimaksud, yaitu penyusunan dan penetapan mekanisme dan tata kerja; perwujudan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT); pemutakhiran IGD dan IGT; optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta; serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang (sinkronisasi).

“Capaiannya sesuai target Rencana Aksi Percepatan Kebijakan Satu Peta dengan 85 tema IGT yang terkompilasi dan terintegrasi serta dimanfaatkan dalam tahap Sinkronisasi dan menghasilkan Peta Tumpang Tindih antar Infomasi Geospasial Tematik (PITTI). Sampai saat ini, PITTI telah digunakan untuk menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan ruang,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat acara Sosialisasi Perpres Nomor 23 Tahun 2021 terkait Kebijakan Satu Peta pada Kamis, 29 April 2021.

Kebijakan Satu Peta yang sebelumnya mencakup 85 IGT, lanjut Aris, terdapat penambahan 72 peta tematik. Jadi, dalam Perpres 23 Tahun 2021 ada 158 peta tematik yang melibatkan 24 Kementerian/Lembaga (K/L) di 34 provinsi.

“Penambahan 72 peta tematik di antaranya meliputi peta kemaritiman, kebencanaan, pertanahan, perekonomian, keuangan, dan peta perizinan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Aris juga memastikan pihaknya akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Sehingga, pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koodinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menuturkan, IGT Kebijakan Satu Peta dapat menjadi ranah informasi publik yang aksesnya akan dibuka secara bertahap.

“Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan,” ujar Wahyu Utomo.

Tidak hanya itu, Perpres Nomor 23 Tahun 2021 juga mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Hal ini sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. (NIN/MN)