Jumat, 08 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
BIG Bersiap untuk Penilaian RB

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) telah mencanangkan Pelayanan Terpadu Infomasi Geospasial (PTIG) sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam penegakan integritas dan mewujudkan pelayanan berkualitas serta transparan di lingkungan BIG.

“Zona integritas dan WBK serta WBBM ini penting. Selain untuk percepatan peningkatan Reformasi Birokrasi (RB), juga menjadi salah satu tolok ukur perkembangan proses birokrasi dan pelayanan BIG, baik kepada masyarakat ataupun institusi pemerintah lainnya,” kata Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna dalam paparannya saat rapat konsolidasi submit hasil penilaian usulan unit kerja berpredikat WBK oleh tim penilai internal pada aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI), Kamis, 16 Juli 2020.

Pada rapat yang dialsanakan secara daring tersebut, Ganda menekankan bahwa PTIG akan mewakili BIG sebagai unit yang melaksanakan zona integritas menuju WBK dan WBBM. PTIG dianggap dinilai telah memenuhi kualifikasi utama untuk diajukan sebagai unit pelaksana kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur BIG Habib Subagio menambahkan jika ada enam unsur pembangkit dalam pelaksanaan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Unsur yang dimaksud masing-masing, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia (SDM), akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.

“Hasilnya, akan ada dua sasaran yang ingin dicapai pemerinta, yaitu pemerintahan yang bersih bebas KKN (Korupsi, klusi, dan nepotisme) serta peningkatan kualitas pelayanan public,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusata Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama Suprajaka menuturkan, representasi pelayanan publik yang dilakukan BIG melalui PTIG telah menghasilkan beberapa poin. Di antaranya, yaitu predikat sangat baik dalam Indeks Pelayanan Publik Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB); menerapkan budaya pelayanan prima secara professional; dan pimpinan yang berkomitmen menjadi role model.

“Peran masyarakat atau pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam hal ini. Masyarkat dapat berpartisipasi aktif mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM dengan ikut memantau, menilai, dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi,” tegas Suprajaka.

Sedangkan, lanjut Suprajaka, para pemangku kepentingan diharapkan dapat membuat kontrak kinerja yang jelas serta mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan. (AR/NIN)