Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Dalam rangka penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) periode I Tahun
2021 untuk pembinaan karir Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, maka kepada seluruh
Pejabat Fungsional dan Calon Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi
terlampir dapat mengajukan DUPAK dengan ketentuan :
- Kegiatan yang dapat dikumpulkan adalah kegiatan yang belum pernah diajukan
sebelumnya, dan sekurang-kurangnya sampai dengan bulan Juni 2021.
- DUPAK ditandatangani oleh pejabat pengusul (Pejabat Eselon II di Unit Kerja
masing-masing).
- DUPAK diajukan dengan melampirkan :
- Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan yang telah ditandatangani oleh atasan
langsung
- Salinan SK Jabatan terakhir dan salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir, dan
salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
- Lampiran/ bukti fisik DUPAK
- Calon Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan yang telah ditandatangani oleh atasan
langsung
- Salinan SK CPNS, salinan SK PNS, dan salinan SKP terakhir
- Lampiran/ bukti fisik DUPAK
- Untuk pejabat fungsional yang sudah mencapai jabatan tertinggi dalam jenjang
jabatannya (maintenance), pengajuan DUPAK maintenance mengikuti aturan yang
berlaku.
- DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai Pusat
(Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial) Badan Informasi
Geospasial paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Dokumen Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bisa diunduh disini