Jakarta, Berita Geospasial – Kebijakan Satu Peta (KSP) diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Hal ini menjadi pokok bahasan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat memberikan ceramah kepada peserta Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Tahun 2024 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) pada Kamis, 18 Juli 2024.
“KSP harus memiliki standar, referensi, dan basis data yang sama, serta dibagikan dalam geoportal yang sama. Ada beberapa proses pada pelaksanaan KSP mulai dari pengumpulan data, setelah dikumpulkan, data tersebut akan dicek kesesuaiannya, diintegrasikan dengan peta dasar, dan disinkronisasi dengan peta tematik dari berbagai kementerian. Jika sudah selesai, data dan informasi geospasial akan dibagi pakai," papar Aris kepada para peserta.
Mengambil tajuk ‘KSP dalam Mendukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang Berkelanjutan’, Aris menyampaikan beberapa topik penting terkait: penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG), pelaksanaan, dan pemanfaatan KSP untuk pembangunan IKN. Ia menjelaskan bahwa IG sesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2021 meliputi semua jenis informasi yang memiliki elemen lokasi (georeferensi), baik di permukaan, di dalam, dan di atas permukaan bumi.
Aris juga mengungkapkan latar belakang perpanjangan Perpres tentang KSP adalah untuk: memperluas pemanfaatan data dan cakupan penyelesaian konflik lahan, pemutakhiran peta tematik secara berkelanjutan agar dapat terus memotret dinamika pembangunan nasional, peningkatan kualitas peta tematik melalui satu peta sehingga dapat diakses oleh publik, serta penyelesaian ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan lahan yang masih memerlukan tindak lanjut.
“Ada beberapa contoh peta tematik IKN, kita bisa menganalisis misalnya pemanfaatan data KSP untuk monitoring kejadian izin tambang dalam kawasan hutan, jika ada lahan bermasalah, selesaikan, diurai dengan data skala 1:5.000 lalu temukan instansi terkait, selesaikan secara seksama,” tandas Aris
Kemudian Aris menambahkan contoh pemanfaatan KSP di IKN, seperti: dukungan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah, penyusunan rencana tata ruang, penyelesaian konflik pertanahan, reforma agraria, dan delineasi area of interest (AOI) program ketahanan pangan nasional (food estate), serta pemetaan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Adapun ceramah ini dikuti oleh 100 peserta PPRA LXVII Tahun 2024 yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian Republik Indonesia, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan organisasi masyarakat. Mereka menyimak materi yang disampaikan Kepala BIG dengan antusias, lalu mengajukan berbagai pertanyaan yang dijawab secara komprehensif oleh Kepala BIG. (NAM/LR)