Jumat, 22 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
BIG Dukung Penyelesaian Dampak Sosial Pascakesepakatan Batas Indonesia-Malaysia

Jakarta, Berita Geospasial – Akan ada sejumlah wilayah terdampak pascapenandatanganan kesepakatan terkait penyelesaian batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan siap mendukung secara teknis penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP).

“Masih ada beberapa bagian kecil batas negara RI dengan negara tetangga yang harus diselesaikan, dirundingkan, dan disepakati kedua negara. Untuk menuju proses kesepakatan bersama, diperlukan kerja teknis seperti survei dan pengukuran bersama,” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024.

Salah satu tugas BIG, lanjut Aris, adalah menyelenggarakan pemetaan batas wilayah, baik pemetaan batas negara, propinsi, kabupaten/kota, hingga batas desa.

Rakor tingkat menteri diadakan untuk membahas batas negara. Termasuk membahas solusi yang perlu diambil terkait penyelesaian dampak sosial setelah disepakatinya batas Indonesia-Malaysia.

Dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas Indonesia-Malaysia ialah terdapat 5,7 hektare lahan Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia. Di dalam kawasan 5,7 hektare tersebut, terdapat 33 rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI). Sebaliknya, seluas 121 hektare lahan wilayah Malaysia masuk menjadi wilayah Indonesia.

Terkait hal di atas, perlu dilakukan penyelesaian terkait kompensasi lahan milik masyarakat yang masuk wilayah Malaysia. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan sebagai payung hukum penyelesaian kompensasi lahan yang terdampak penyelesaian batas negara. Koordinasi di tingkat teknis belum dapat menentukan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector penyelesaian kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Masing-masing peserta rakor yag hadir dari berbagai K/L menyampaikan persetujuan dan kesiapan untuk mendukung dan menindaklanjuti penyelesaian aspek sosial sesuai arahan Menko Polhukam tersebut.

Sebagai informasi, rakor juga dihadiri pejabat tinggi pratama dan madya dari Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Keuangan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretariat Kabinet; Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI); Badan Intelijen Strategis TNI; Kantor Staf Kepresidenan; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; Pemerintah Kabupaten Nunukan. (MSP/NIN)