Jumat, 22 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Peta Desa Sebagai Sistem Pendukung dalam Pengambilan Kebijakan

Jember, Berita Geospasial - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peta desa/kelurahan merupakan dasar informasi dan sistem pendukung dalam pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, batas wilayah khususnya batas desa/kelurahan menjadi hal yang mutlak dimiliki setiap daerah.

One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta memberikan hal positif terhadap percepatan delineasi batas desa yang tentunya memudahkan dalam hal pengambilan kebijakan pemerintah guna kepentingan masyarakat,” ujar Widyaiswara Utama Badan Informasi Geospasial (BIG) Sugeng Prijadi saat menjadi narasumber Bakti Geospasial (BG) dengan tema `Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’ di Jember, Jawa Timur, Sabtu (27/01).

Sebanyak 158 peserta yang merupakan perwakilan dan perangkat desa Kabupaten Jember mengikuti kegiatan dengan antusias.

Pada kesempatan ini, Sugeng menyampaikan kondisi Informasi Geospasial batas wilayah administrasi Kabupaten Jember.

“Batas daerah untuk segmen batas Kabupaten Jember dengan kabupaten/kota tetangga seperti Lumajang, Bondowoso dan Banyuwangi statusnya definitif. Sedangkan dengan Kabupaten Probolinggo statusnya masih berupa hasil kesepakatan berdasar pada data digital Kemendagri edisi April 2022. Untuk batas desa/kelurahan Kabupaten Jember merupakan hasil kegiatan delineasi batas desa/kelurahan secara kartometrik tahun 2019 (sebanyak 226 desa) dan data RBI skala 1:25.000 (sebanyak 22 kelurahan),” papar Sugeng.

Sejalan dengan yang disampaikan Sugeng, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Haryadi juga berpendapat bahwa BIG berperan penting dalam penentuan batas wilayah desa/kelurahan. Menurut Bambang, seharusnya tidak ada lagi saling klaim batas desa di setiap desa yang ada di Jember jika delineasi batas desa/kelurahan telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Tidak perlu kita tarik-tarikan antar kepala desa dalam menentukan wilayahnya, karena tapal batas ini penting untuk pembangunan khususnya di desa,” ucap Bambang.

Bambang menambahkan bahwa dirinya berharap melalui BG, sosialisasi tentang IG dapat diterima oleh masyarakat dan data IG dapat dimanfaatkan oleh khalayak.

“Semoga pemerintah Kabupaten Jember melalui Bupati, para kepala desa dan masyarakat umum dapat memanfaatkan data-data wilayah guna mengetahui potensi-potensi lokal yang tentunya kemudian dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tutup Bambang. (IVN/MN)