Cibinong, Berita Geospasial - Bertepatan dengan peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG) dan Hari Ulang Tahun Badan Informasi Geospasial ke-54, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Ibnu Sofian, meresmikan soft launching Sistem Persetujuan Penggunaan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Sesuai amanat yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (IG)dan Peraturan BIG No 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik dapat melakukan penyelenggaraan IGD melalui mekanisme pesetujuan Penggunaan IGD dan persetujuan Pembuatan IGD.
“Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat mempercepat perencanaan pembangunan nasional untuk pembangunan berkelanjutan, dikarenakan proses pendampingan yang dulu sifatnya secara tatap muka, sekarang dilakukan secara online,” demikian disampaikan Lien Rosalina, selepas penyampaian refleksi tahunan Kedeputian IGT. (17/10)
Dijelaskan bahwa sistem ini akan memiliki 4 fungsi Layanan persetujuan yaitu : Penggunaan IGD, Pembuatan IGD, Pengumpulan DG, dan Pengolahan DG/IG di Luar Negri. Keunggulan adanya sistem ini, akan lebih memudahkan dalam pengajuan permohonan persetujuan, adanya kepastian waktu proses persetujuan, serta kemudahan pengelolaan data permohonan.
Dalam pelaksanaan persetujuan pembuatan IGD, BIG memberikan pendampingan berupa supervisi dan bimtek, sedangkan dalam pelaksanaan persetujuan penggunaan IGD, BIG melakukan penelaahan substansi peta dasar. Selain itu, BIG juga dapat menggunakan dan menyebarluaskan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT melalui mekanisme verifikasi IGD dan peningkatan kualitas sehingga dapat menambah capaian ketersediaan peta dasar.
Untuk mempercepat mekanisme tersebut, maka dibangun aplikasi persetujuan penggunaan IGD dan persetujuan pembuatan IGD yang dapat diakses melalui alamat https://Persetujuan.big.id. Sistem dibangun dengan kerjasama lintas kedeputian, IGD, IGT, dan IIG.
Beberapa fitur yang ada pada sistem ini seperti: fitur tracking status yang digunakan oleh pemohon dalam memonitor permohonan yang diajukan, serta fitur dashboard yang disediakan untuk membantu pimpinan BIG dalam memantau statistik permohonan persetujuan. Sistem Persetujuan Penggunaan IGD ini akan digunakan secara resmi mulai bulan November 2023. (AWH/LR)