Kamis, 14 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Ciptakan Rasa Aman, BIG Gelar Sosialisasi Layanan Kepegawaian

Cibinong, Berita Geospasial – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, bahwa setiap ASN berhak memperoleh rasa aman. Badan Informasi Geospasial (BIG) mewujudkan UU tersebut dengan mengadakan `Sosialisasi Layanan Kepegawaian`.

Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam sambutannya mengatakan, jika lembaga ini memiliki ASN dari berbagai macam jabatan fungsional dengan beragam risiko kerja. Khususnya para pegawai yang harus melaksanakan survei lapangan.

“Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan BIG selalu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penekanan tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan pegawai. Sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh pegawai BIG, karena pemerintah telah memberikan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ASN dalam rangka peningkatan profesional dan kinerja,” tutur Aris pada Kamis, 13 April 2023.

Pada sosialisasi ini, ASN BIG mendapatkan berbagai informasi seputar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), serta Tabungan Perumahan Rakya (Tapera). Bukan hanya mendengar paparan, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan bertanya terkait layanan yang disediakan.

Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Akmad Yulianto menuturkan, saat ini terdapat berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan ASN BIG. Layanan yang dimaksud, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan Kesehatan, hingga layanan terkait pengembangan karir dan costumer care.

“Selain itu, kini PKH juga menyediakan kontak helpdesk SDM,” imbuhnya.

Kontak yang disebut Akhmad tersebut dapat diakses melalui e-mail dan WhatsApp kapan pun dan di mana pun. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah pegawai melakukan konsultasi terhadap berbagai kendala seputar kepegawaian. (FRH/NIN)