Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Komitmen BIG dalam Pelaksanaan Aksi Stranas PK 2023-2024

Jakarta, Berita Geospasial – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Sekretariat Nasional Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024. BIG turut menghadiri acara tersebut yang dilaksanakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (8/3).

Stranas PK memiliki 3 fokus utama dan 15 aksi, yakni: (1) Perizinan dan Tata Niaga, (2) Keuangan Negara, dan (3) Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Badan Informasi Geospasial berkontribusi dalam Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga, untuk aksi percepatan penyelesaian ketidaksesuaian kemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi One Map Policy.


Penandatanganan komitmen untuk Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga dihadiri 22 K/L. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPK RI, Menteri Koordinator Ekonomi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan Eselon I perwakilan K/L pada Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga.

Plh. Sekretaris Utama BIG yang diwakili Lien Rosalina, Kepala PPIT BIG menandatangani komitmen pelaksanaan Aksi Stranas sekaligus mewakili K/L membacakan komitmen yang telah ditandatangani.

“Pada capaian aksi 2021-2022, BIG melakukan integrasi peta perizinan perkebunan sawit dengan pilot project di 4 provinsi, yakni: Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Papua. Adapun pelaksanaan aksi satu peta BIG dilaksanakan oleh Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik bersama Inspektorat sebagai focal point BIG,” jelas Lien.

BIG berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dari Stranas PK dengan penuh tanggungjawab, bekerja sama untuk pencapaian setiap aksi secara optimal, dan melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap triwulan secara berkala kepada Sekretariat Nasional Stranas untuk dipantau dan dievaluasi. (MK/LR)