Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Komitmen KORPRI BIG Tingkatkan Kesejahteraan Anggota dan Keluarganya

Cibinong, Berita Geospasial – Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Korpri sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) juga memiliki KOPRI dalam terdiri atas seluruh ASN yang ada di BIG. Setelah sebelumnya telah dikukuhkan Dewan Pengurus KORPRI BIG Masa Bakti 2022-2027 pada bulan November lalu, berbagai kegiatan telah dilakukan KORPRI BIG.

Kali ini, pada rapat Dewan Pengurus KORPRI BIG yang dilakukan secara daring pada hari Jumat, 16 Desember 2022, Ketua Dewan Pengurus KORPRI BIG Antonius Bambang Wijanarto, menyampaikan terkait Surat Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 55 Tahun 2022 tentang Besaran Iuran Anggota KORPRI BIG dan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus KORPRI BIG Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Besaran Bantuan Dana Sosial Anggota KORPRI BIG.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dana KORPRI dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan menunjang tugas tugas berdasarkan program kerja yang sudah disepakati. Iuran Anggota KORPRI nantinya digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan KORPRI. Selain itu, iuran dapat digunakan untuk kegiatan bantuan dana sosial jika ada anggota KORPRI yang meninggal, sakit rawat inap, melahirkan, dan pegawai pensiun,” tutur Anton.

Penjelasan ini terkait dengan Surat Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 55 Tahun 2022 tentang Besaran Iuran Anggota KORPRI BIG yang menetapkan besaran iuran sebagai berikut: untuk Golongan IV besaran iuran Rp 30.000,00 dengan jumlah anggota 99 orang, Golongan III sebanyak Rp 22.500,00 dengan anggota 529 orang, Golongan II besaran iuran Rp 15.000,00 dengan anggota 55 orang.

Anton mengungkapkan bahwa penggunaan iuran ini digunakan dengan sebaik-baiknya, agar dana yang keluar bermanfaat terutama bagi anggota KORPRI BIG.

Selain itu, Dewan Pengurus juga meningkatkan besaran bantuan dana sosial untuk anggota dan keluarganya yang dimulai Januari 2023 berbedoman pada Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus KORPRI BIG Nomor: 1 Tahun 2022, yaitu:

  1. Uang duka atas meninggal dunianya anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Informasi Geospasial dengan besaran bantuan sosial sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  2. Uang duka atas meninggal dunianya suami, istri, atau anak dari anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Informasi Geospasial dengan besaran bantuan sosial sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  3. Bantuan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Informasi Geospasial yang menjalani rawat inap di rumah sakit paling singkat 3 (tiga) hari dengan besaran bantuan sosial sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu kali dalam satu tahun;
  4. Bantuan kepada anggota atau istri anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Informasi Geospasial yang melahirkan anak pertama dengan besaran bantuan sosial sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); dan
  5. Bantuan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Informasi Geospasial yang pensiun sebagai pegawai negeri sipil Badan Informasi Geospasial dengan besaran bantuan sosial sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Anton juga memaparkan bahwa dana dari kenaikan pemungutan iuran anggota setiap bulannya terkumpul kurang lebih Rp15.000.000,00. Dana ini akan digunakan sebagai bagian dari gotong royong dari anggota untuk anggota, dipergunakan untuk apabila ada anggota yang sakit atau di opname di rumah sakit, purnatugas/pensiun, meninggal dunia, melahirkan anak pertama serta untuk meningkatkan proporsionalisme anggota KORPRI dalam menunjang tugas berdasarkan program kerja yang sudah disepakati.(SGT/LR)