Rabu, 13 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 13 November 2024   |   WIB
Tolak Gratifikasi, Kepala BIG Ingatkan Pegawai Jaga Integritas

Cibinong, Berita Geospasial – Bertepatan dengan 53 tahun Badan Informasi Geospasial (BIG) sekaligus puncak acara peringatan Hari Informasi Geospasial tahun 2022, BIG gelar public campaign bertajuk “Pencegahan Gratifikasi” di Cibinong, 18 Oktober 2022. Kepala BIG Muh. Aris Marfai memberi arahan bagi para pegawai untuk tegas menolak gratifikasi.

“Pada kesempatan pagi ini, saya selaku Kepala Badan Informasi Geospasial ingin menyampaikan kepada seluruh elemen di Badan Informasi Geospasial untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Apabila memperoleh gratifikasi, hadiah, pemberian apa pun yang tidak sah secara hukum, kita sebagai ASN harus paham bagaimana bersikap,” lanjut Aris.

Gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau suap terselubung. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa melakukan gratifikasi, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan, dan korupsi. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Gratifikasi yang tidak boleh diterima, yaitu segala pemberian di luar penerimaan yang sah, terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat; proses penyusunan anggaran; proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi; pelaksanaan perjalanan dinas; proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain; perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; ungkapan terima kasih pada proses pengadaan barang dan jasa; hadiah selama kunjungan dinas; fasilitas hiburan/wisata/voucher yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pejabat/pegawai.

Pelaporan atas gratifikasi dilakukan baik untuk gratifikasi yang diterima ataupun ditolak paling lambat 30 hari kerja setelah pemberian untuk memastikan gratifikasi tidak dianggap sebagai suap. Laporan ini ditujukan kepada KPK melalui Inspektorat selaku UPG (Unit pengendalian Gratifikasi) yang memiliki tugas sebagai narahubung dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan pelaksana pengendalian gratifikasi di BIG. Pelapor dapat menghubungi contact center melalui surel info.upg@big.go.id; telepon 021-8751655 ext. 3810; atau website gol.kpk.go.id.


BERSAMA KITA TOLAK GRATIFIKASI: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. (IP/MAD)