Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Pemkab Bangka “Jemput” Rekomendasi Peta Dasar Revisi RTRW Kabupaten Bangka

Cibinong, Berita Geospasial - Perubahan dinamika yang ada di daerah kerap kali mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka menyambangi Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menerima rekomendasi peta dasar revisi RTRW Kabupaten Bangka pada Selasa, 6 September 2022.

“Percepatan terhadap penyusunan peta dasar (RTRW) menjadi salah satu langkah dalam mempercepat pelayanan kita kepada masyarakat untuk meningkatkan kepuasan publik,” ujar Bupati Bangka Mulkan.

Mulkan menjelaskan, berdasarkan hasil sensus penduduk, angka pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bangka mencapai lima persen. Dari jumlah tersebut, 4,1% terdiri dari migrasi penduduk. Angka pertumbuhan ini tentunya akan berdampak ke tata ruang.

Kepala BIG Muh Aris Marfai menyatakan BIG siap bekerja sama dan mendukung berbagai pengelolaan informasi geospasial. “Kami siap mendukung proses perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan. Termasuk di dalamnya asistensi peta dasar untuk menyelesaikan revisi RTRW dan juga menyelesaikan peta dasar sebagai landasan dalam RTRW tersebut,” tegas Aris. (AMA/MAD)