Jumat, 08 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
BIG Jaring Masukan Publik untuk Sempurnakan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) harus menetapkan Peraturan Kepala BIG untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Informasi geospasial Muhtadi Ganda Sutrisna saat konsultasi publik penyusunan rancangan peraturan kepala (raperka) terkait KPBUMN BIG pada Jumat, 26 Maret 2021. Konsultasi publik ini menjadi tahapan tidak terpisahkan dalam menyusun peraturan kepala badan untuk menyerap masukan dan saran dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara dalam paparannya menerangkan, raperka ini harus segera ditetapkan. Materi sudah disusun sejak 2 Februari 2021 atau dua bulan setalah Peraturan Presiden ditetapkan.

“Peraturan kepala badan ini memuat dua pokok utama, yaitu mengenai tata cara pemilihan BUMN pelaksana KPBUMN dan tentang monitoring serta pelaporan pelaksanaan KPBUMN itu sendiri,” terang Ade.

“Minggu depan akan dilakukan harmonisasi berbekal materi yang sudah ada. Masukan dari bapak dan ibu sekalian saat ini, menjadi penyempurna rancangan peraturan kepala yang sudah disusun kita bersama,” imbuh Ganda.

Acara yang dilaksanakan secara daring dan luring ini diikuti 100 peserta dari unsur ahli, praktisi, kementerian dan Lembaga, serta masayarakat umum yang terkait dengan Informasi Geospasial (IG). Berbagai masukan yang diterima digunakan sebagai bahan harmonisasi sebelum menetapkan raperka menjadi peraturan kepala badan pada 2 April 2021. (SIL/RKI/NIN)