Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Langkah BIG Hadapi Kendala Delineasi Batas Wilayah

Jakarta, Berita Geospasial - Kegiatan Delineasi batas wilayah kabupaten/kota tak jarang menemui kendala. Dalam praktiknya di lapangan, seringkali ditemui hambatan-hambatan baik teknis maupun nonteknis: dokumen yang tidak lengkap, pemerintah daerah yang tidak hadir dalam pengumpulan data, juga tidak semua dokumen memiliki informasi spasial yang jelas serta terdapat kesepakatan baru ketika proses delineasi.

Sejak 2013 BIG telah menyediakan batas desa/kelurahan indikatif untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun sedikit sekali yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Bupati/Wali Kota tentang penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan. Tercatat baru sekitar 1,3% dari total jumlah desa/kelurahan yang telah ditindaklanjuti.

Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kendala minimnya anggaran untuk melaksanakankegiatan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan. Selain itu, kurangnya SDM memberi hambatan tersendiri dalam mengerjakan delineasi batas secara mandiri.

Kendala-kendala tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Tahun Anggaran 2020, 10-12 Desember 2020 di Jakarta.

Untuk mengatasinya, BIG menempuh beberapa solusi. Delineasi dilakukan berdasarkan data dasar dari BIG dengan mempertimbangkan keberadaan unsur alami dan buatan dengan tetap berpedoman pada keberadaan tanda batas dan kesepatakan yang ada. Selain itu, delineasi dilakukan berdasarkan dokumen pemerintah daerah yang berbatasan dengan mempertimbangkan kebaradaan unsur alami/buatan, interpretasi ulang, trial and error plotting seluruh koordinat, serta penyesuaian mengikuti hasil kesepakatan terbaru.

Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG Astrit Rimayanti menyebutkan bahwa pada 2020 BIG telah melaksanakan rekonstruksi garis batas kabupaten/kota pada 21 segmen di tiga provinsi yakni Sumatera Selatan, Riau dan Sulawesi Tenggara. Selain itu, BIG juga melaksanakan kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah desa/kelurahan pada 209 desa/kelurahan di empat kabupaten/kota yakni Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Jombang.

"Dalam kegiatan kesepakatan teknis batas desa/kelurahan BIG memanfaatkan aplikasi PDFMaps. Kami pun sedang dikembangkan aplikasi penegasan batas yang diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah untuk menyelesaikan batas-batas desanya secara mandiri,” tutur Astrit. (ATM/MAD)