Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Siap Berkolaborasi Ciptakan Infrastruktur IG yang Mumpuni

Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki perpanjangan tangan di daerah untuk mengelola data geospasial yang disebut dengan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG). Unit ini secara umum bertugas melakukan pembinaan simpul jaringan yang berada di sekitar PPIIG berada.

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto berharap, PPIIG mampu menjadi central of excellent atau pusat unggulan dalam pemanfaatan dan pengembangan Informasi Geospasial (IG) di masing-masing daerah. Terlebih, saat ini pengembangan, pemanfaatan, dan penggunaan IG menjadi potensi kekayaan baru bagi negara.

“PPIIG ini bisa menjadi pusat inovasi dalam pengembangan dan pemanfaatan geospasial di daerah,” kata Adi dalam Forum Monitoring dan Evaluasi PPIIG yang diselenggarakan BIG pada Kamis, 26 November 2020.

Senada, Kepala Pusat Standarisasi Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) Sumaryono mengatakan, PPIIG sangat membantu BIG dalam menyebarluaskan dan mengembangkan penggunaan data spasial di daerah. “Kami sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang menjadi PPIIG, karena sangat membantu kita dalam mengimplementasikan data spasial di daerah,” lanjutnya.

Namun, Sumaryono tidak memungkiri jika ada kendala dalam pengembangan infrastruktur IG. Salah satunya adalah kebatasan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

“Adanya berbagai kebijakan baru dari pemerintah, termasuk mengenai pemanfaatan IG hingga pengintegrasian data spasial, semoga bisa membantu percepatan pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur IG,” tegas Sumaryono.

Upaya yang telah ditempuh BIG salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur Informasi Geospasial serta simpul jaringan. Hingga 2020, tercata ada 24 PPIIG yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan adanya PPIIG di berbagai perguruan tinggi, ke depan diharapkan verifikasi tata ruang, pemetaan batas wilayah, maupun penyelenggaraan IG lainnya di provinsi dapat berkonsultasi dengan PPIIG di wilayahnya. (AR/NIN)