Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Monitoring dan Evaluasi PPIIG Tahun 2019

Jakarta, Berita Geospasial – Monitoring dan Evaluasi dalam pengelolaan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial disingkat PPIIG merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Namun pada kegiatan monev PPIIG tahun ini ada yang berbeda dibanding dengan pelaksanaan monev di tahun-tahun sebelumnya, yaitu bergabungnya Universitas Jambi (UNJA) menjadi salah-satu dari PPIIG yang ada di Indonesia dan dibina oleh Badan Informasi Geospasial.

Bergabungnya UNJA menjadi salah satu dari PPIIG sendiri ditandai dengan prosesi penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BIG dengan UNJA yang dalam kesempatan ini ditandatangani oleh BIG yang diwakili oleh Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama (PPKS) Wiwin Ambarwulan, dan Dekan Fakultas teknik UNJA,M. Naswir KM, dengan jangka waktu selama lima tahun.

PPIIG sebelumnya dikenal dengan istilah PPIDS, yang merupakan kepanjangan dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial, adalah lembaga yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas Badan (BIG) dalam melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan IG Daerah. Perubahan PPIDS menjadi PPIIG dilatarbelakangi dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG). Ke depannya seluruh Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) berubah nama menjadi Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan tersebut.

Keberadaan PPIIG di daerah diharapkan dapat menjadikan pembinaan operasionalisasi simpul jaringan di seluruh Indonesia berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Untuk tahun 2019 ini, Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan IG mendapat mandat untuk memprioritaskan percepatan pemetaan tata ruang dengan mengoptimalkan peran PPIIG di daerah. Selain itu, diharapkan PPIIG juga dapat menjadi pendamping dalam membantu tugas pemerintah daerah dalam percepatan pemetaan desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019 dalam pasal 3 tentang fungsi PPIIG.

Begitu juga dengan bergabungnya UNJA menjadi salah satu dari PPIIG, harapan ke depannya UNJA dapat melakukan berbagai kerja tugas mendukung pelaksanaan tugas BIG dalam melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan IG Daerah, khususnya untuk di daerah Provinsi Jambi.

Selamat bergabung di PPIIG untuk Universitas Jambi. [DA/TR]