Bogor, Berita Geospasial - Senin 30 September 2019, BIG mengadakan acara sosialisasi tentang “Satu Data Indonesia” yang bertempat di Aula Utama BIG di Cibinong Kabupaten Bogor. Acara ini dihadiri oleh sekitar 80 orang pejabat struktural dan fungsional di BIG.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BIG, Muhtadi Ganda (Ganda). Dalam sambutannya, Ganda menyebutkan bahwa 2 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 17 Juli 2019 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI telah diundangkan dalam Berita Negara.
“Perpres ini pada hakikatnya mengatur: kebijakan tatakelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk”, jelas Ganda
Menurut Perpres 39/2019 ini, BIG diberi mandat sebagai pembina data geospasial tingkat pusat, bertugas untuk:
“Oleh karena itu, Pertemuan ini dimaksudkan agar seluruh pegawai BIG tahu dalam pengertian yang sebenarnya terhadap isi Perpres ini, dengan nara sumber yang membidani terbitnya Perpres tersebut”, kata Ganda.
Acara dilanjutkan dengan acara inti sosialisasi yang dimoderatori Deputi IIG BIG, Adi Rusmanto. Hadir sebagai pemateri pertama adalah Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Taufik Hanafi yang membawakan materi presentasi berjudul “Kebijakan Satu Data Indonesia”. Pemateri kedua adalah Kepala Pusat PPIG BIG, Khafid yang membawakan presentasi berjudul “Peran BIG dalam Kebijakan Satu Peta”. (ATM)