Berita Geospasial, Sumatera Selatan - Informasi Geospasial (IG) sudah mulai menjadi bagian terpenting dalam penataan kebijakan di Indonesia. Undang-undang IG Nomor 4 tahun 2011 yang disahkan komisi VII DPR RI menghantar para anggota dewan ini ke Provinsi Sumatera Selatan untuk Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI Ke Provinsi Sumatera Selatan. Acara Pertama, bertempat di ruang rapat lantai 1 gedung kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan di Palembang diadakan Kunjungan kerja komisi VII DPR RI beserta mitra dengan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
Acara Kedua, Pertemuan di Hotel Arista dengan Dirjen Ketenagalistrikan,Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI, Dirjen PSLB3, Dirjen PPKL, Dirjen Gakkum Kementerian LHK RI, PT PLN (Persero), PLTU Sumsel-1, PLTU Sumsel-5, PLTU Sumsel-8, PLTU Rimba Palma, PLTU Sarolangun, PLTU Keban Agung, PLTU Banjar Sari, PLTU Tanjung Enim, PLTU PLN Tarahan, PLTU PLN Sebayang, PLTU Bukit Asam, PLTU Baturaja, PT Bhakti Nugraha Yuda Energi, PT GH EMM Indonesia, PT Arwana, Kepala Dinas ESDM dan LHK Prov.Sum.Sel
Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata mitra komisi VII kepada Pemprov Sumatera yang diwakili Kepala Bidang Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Prov. Sumatera Selatan Hendriansyah,ST.,M.Si, diantaranya BIG menyerahkan Peta NKRI yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanan BIG. (MNT)