Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
BIG Menuju Patuh LHKPN 100%

Cibinong, Berita Geospasial – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melaksanakan Bimbingan Teknik Sistem Pelaporan LKHPN secara Elektronik (E-LKHPN). Pemaparan ini dilakukan oleh Olivia Kartika, Spesialis Muda Direktorat LKHPN KPK kepada BIG, pada hari Jumat, 22 Februari 2019 di Aula Gedung Utama BIG.

Menurut Sekretaris Utama BIG, Muhtadi Ganda Sutrisna, “LKHPN harus dilakukan karena awalnya memang BIG masih malu-malu dan takut untuk melakukan pengisian data. Namun ternyata, itu merupakan suatu keharusan untuk dilakukan dan ada peraturannya”. Sudah dinyatakan jelas bahwa yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif ini adalah pejabat yang fungsi dan tugas pokoknya mengenai ketenagakerjaan.

Ganda, demikian Ia biasa dipanggil, mengungkapkan ketertarikan BIG kepada acara ini, “Kami sangat tertarik dengan kegiatan ini karena ada manfaat untuk semua orang”. Sekretaris Utama BIG pun memberi masukan kepada seluruh tamu yang hadir untuk tidak usah takut melaporkan datanya, “Tidak usah takut jika punya jet pribadi, tidak usah takut jika punya ferrari. Itu hal wajar apabila semuanya sudah dilaporkan”.

Harapan BIG kepada pihak KPK dengan adanya acara ini yaitu untuk membantu dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para tamu yang hadir, agar mereka bisa paham dengan adanya E-LKHPN. Bimbingan Teknik yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk mencegah korupsi di Indonesia. Pembahasan tersebut mengenai transparasi dana yang didapatkan oleh karyawan di BIG, agar mempermudah dalam pelaporan data. Pelaporan data ini adalah pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (beserta harta yang dimiliki oleh isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang diterapkan oleh KPK.

Ada 4 manfaat dari LHKPN ini, yaitu : dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, instrumen transparansi dan manajemen SDM, instrumen akuntabilitas, dan instrumen pengawasan. Di tahun 2018, Kepatuhan LHKPN BIG mencapai angka 81%, Direktorat PP LKHPN berharap BIG bisa mencapai 100% di tahun 2019. KPK pun akan memberikan penghargaan kepada instansi yang melaporkan 100% kepada PP LKHPN.

Selain penjelasan mengenai Bimtek, dilakukan juga simulasi dari KPK kepada tamu undangan BIG untuk memudahkan pengisian data. Acara ini kemudian ditutup dengan pemberian cindera mata dari BIG kepada pihak KPK. Semoga ke depannya kepatuhan LHKPN di BIG meningkat menjadi 100% di tahun 2019 ini. (GU/LR).