Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Mahasiswa/i Ambon Manise Sadar Informasi Geospasial

Ambon, Berita Geospasial – Rangkaian diseminasi Informasi Geospasial (IG) yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memasuki pertengahan bulan Maret di tahun 2019. Sudah terselenggara sekitar 20 kali diseminasi IG diberbagai daerah diseluruh pelosok Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kegiatan diseminasi menyambangi Kota Ambon, atau kadang dieja sebagai Ambong, di Provinsi Maluku.

Diseminasi dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Maret 2019, bertempat di Hotel Santika Premiere Ambon. Kurang lebih 150 mahasiswa-mahasiswi telah memenuhi ruang acara pada hari itu. Adapun para mahasiswa yang menjadi peserta adalah mereka yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tahun ini. Tema yang diangkat adalah “Sinergi Bersama Mewujudkan Satu Peta”. Pada pukul 09.00 WIT, acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sebagai tamu undangan telah hadir Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jafet Damamain. Jafet menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara karena telah mengundang para mahasiswa/i UKIM untuk mengikuti kegiatan pada hari ini. Harapannya ilmu yang didapatkan dari BIG bisa menjadi bekal dalam rangka mengabdi kepada masyarakat pada masa KKN nanti. “Saya juga belum terlalu mengetahui apa itu geospasial, tapi saya bahagia bisa terlibat pada kegiatan ini dan bisa belajar lebih dalam tentang geospasial. Terima kasih juga kepada BIG karena telah memberikan kesempatan bagi UKIM untuk mengikuti kegiatan yang berharga. Harapan saya kepada mahasiswa dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk menyerap informasi sebanyak-banyaknya”, tuturnya kepada para peserta.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari BIG yang diwakili oleh Tri Patma Sari, Widyaiswara Utama BIG. Sari mengungkapkan bahwa semua peserta yang hadir ini sudah memanfaatkan IG dalam kesehariannya melalui peta yang ada di handphone masing-masing. “BIG ini bertanggung jawab membuat peta atau data dan informasi geospasial di Indonesia, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG”, tandasnya. Data dan IG sangat berperan penting dan strategis dalam membantu pembangunan nasional, termasuk penataan ruang. Kegagalan penataan ruang Indonesia berpotensi menimbulkan konflik.

Sari mengungkapkan bahwa BIG saat ini berada dibawah koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen. PPN/Bappenas). Dengan demikian arah pembangunan nasional tidak hanya berdasar data statistik, tapi juga data spasial. “Tanpa adanya data spasial, akan terjadi tumpang tindih data. Investor bila membuka lahan untuk pertanian dan sebagainya membutuhkan peta. Hukumnya wajib untuk menggunakan data IG BIG”, jelas Sari.

Di tahun 2019 ini BIG menginjak usia ke 50 tahun. Sudah banyak capaian BIG, terutama untuk pemetaan wilayah Indonesia sudah selesai 100% dengan skala yang bervariasi. Selain itu, BIG juga telah meluncurkan portal KSP di akhir tahun 2018 lalu. Terkait KSP ini, BIG bekerja sama denganbanyak K/L di Indonesia untuk menyelenggarakan 85 tema peta tematik. Beberapa upaya yang dilakukan BIG untuk terus meningkatkan kinerjanya antara lain : meningkatkan koordinasi kegiatan pemetaan, meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan IG, membangun kapasitas kelembagaan dan meningkatkan SDM, serta bekerja sama dengan berbagai universitas dalam negeri maupun swasta di Indonesia.

Menyambung kemudian adalah beberapa patah kata dari Komisi VII DPRI RI oleh Mercy Chriesty Barend. Diungkapkan bahwa akan ada ledakan jumlah penduduk serta pemanasan global (global warming) di dunia ini pada masa depan nanti. “Apabila tidak diatur terkait penataan ruangnya mulai dari sekarang, akan terjadi konflik di Indonesia ini, khususnya di Ambon sebagai negara kepulauan. Ada banyak sumberdaya di Ambon, tapi belum dimanfaatkan secara maksimal”, ujarnya.

Mercy juga menyatakan bahwa saat ini sangat penting untuk memahami apa itu geospasial. “Nantinya ketika adik-adik turun melakukan KKN, bisa membantu membuat Sistem Informasi Desa berbasis Spasial”, ungkapnya. Hal ini penting karena berkaitan dengan pemetaan sumberdaya desa. Tujuannya agar dana desa yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik, dalam rangka mengembangkan kawasan strategis desa.

Dengan adanya Sistem Informasi Desa berbasis Spasial mendorong desa memiliki porsi di pemerintah daerah atau pusat terkait penataan ruangnya. Pemerintah desa bisa menentukan program apa yang cocok bagi wilayahnya. Selain itu, BIG juga menyediakan portal geospasialnya yang bisa diakses. Harapannya UKIM juga bisa bekerja sama dengan BIG terkait pengembangan IG di Maluku, sehingga semakin banyak lagi masyarakat, generasi penerus bangsa yang memahami pemanfaatan IG.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan sesi paparan, yang sebelumnya diawali dengan pemutaran video satu peta. Sebagai moderator pada sesi ini adalah Didik Mardiyanto, Staf Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT) BIG. Sementara narasumbernya adalah Dr. B.J. Pratondo, Staf PPIT BIG. Pratondo memaparkan terkait profil, tugas pokok, dan fungsi BIG. Selain itu Pratondo juga menjelaskan tentang Kebijakan Satu Peta (KSP).

Diungkapkan oleh Tondo bahwa hampir semua mahasiswa merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Bedanya apa dengan data geospasial? Kalau data geospasial itu kita tahu lokasi, koordinat, tempatnya. Bila statistik, tidak ada data lokasi, hanya angka. Jadi spasial sangat berfungsi terkait lokasi keruangan”, jelasnya. Kepada mahasiswa Tondo juga menjelaskan bahwa data geospasial bisa diambil di portal geospasial BIG yang bisa diakses di : tanahair.indonesia.go.id. Kemudian dijelaskan terkait Struktur Organisasi BIG, penyelenggaran IG di Indonesia, penyelenggaraan IG Dasar, IG Tematik, Simpul Jaringan dan Kelembagaan Nasional, Geoportal Nasional, serta SDM bidang IG.

Terkait KSP, Pratondo memaparkan bahwa KSP ini lahir dengan harapan agar tidak terjadi tumpang tindih data di Indonesia. Manfaat dari UU IG dan KSP adalah sebagai : Referensi Tunggal Demi Padunya IG di Indonesia; Menjamin Ketersediaan dan Akses IG yang Dapat Dipertanggung-Jawabkan; Mewujudkan Kebergunaan dan Keberhasilgunaan IG Melalui Kerjasama, Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi; Mendorong Penggunaan IG dalam Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat. “Tahapan Kegiatan Pelaksanaan KSP terdiri atas : kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi”, jelasnya.

Kemudian pada akhir materi dilakukan sesi diskusi tanya jawab. Untuk peserta yang berani bertanya atau menjawab pertanyaan dari narasumber berhak untuk mendapatkan cinderamata BIG yang menarik. Selain itu, pada kegiatan ini dilaksanakan pula pameran produk-produk BIG, berupa buku-buku geospasial. Dengan adanya diseminasi ini diharapkan pengetahuan para generasi muda di Kota Ambon ini dapat meningkat dan ke depannya bisa lebih banyak lagi memanfaatkan IG dalam kesehariannya. (LR/DA).