Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Pemerintah Dorong Peningkatan Performa ASN Melalui PP Baru

Bogor, Berita Geospasial – Tuntutan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sudah semakin kencang, mulai dari masyarakat hingga wakil rakyat, mengharapkan kinerja ASN yang lebih efektif dan tepat sasaran. Demi merealisasikan tujuan tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil No. 30 Tahun 2019. Bertempat di Royal Hotel Pajajaran Kota Bogor (25/07), kegiatan sosialisasi PP ini dihadiri oleh Kepala Bidang Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB), Agus Yudi Wicaksono.

Peraturan yang berisikan mengenai optimalisasi peningkatan kinerja PNS, beserta reward punishment yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para aparatur negara ini, juga disosialisasikan kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang hadir pada acara tersebut.

Agus menyampaikan bahwa PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya, yakni PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.


“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” ungkap Agus kepada peserta.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal.

“Jika sebelumnya kinerja PNS kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, saat ini dengan sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas. Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik. Jika tidak, maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi BIG, Abdurasyid yang turut hadir dalam acara sosialisasi PP ini juga menyampaikan bahwa saat ini PNS harus betul – betul menunjukan kinerja dengan hasil yang maksimal dan terlihat jelas, ini tidak lepas dari peraturan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

“Kita berharap peningkatan kinerja PNS, dapat terjadi dengan adanya peraturan baru ini,” tandasnya.

Adapun PP yang baru ini penting untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja ASN. Salah satu poin utama dalam PP tersebut adalah mekanisme pemberhentian bagi ASN yang tidak memiliki kinerja optimal. Diharapan kinerja ASN semakin meningkat dengan adanya PP yang telah diterbitkan ini. (AR/LR)