Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Diklat SIG Tingkat Dasar dan Lidar Data for Building Extraction Dilaksanakan BIG

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), khususnya pada Bab IV tentang Penyelenggara IG, utamanya pada pasal 23, disebutkan bahwa IG yang berjenis IG Tematik (IGT) dapat diselenggarakan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada Bab VII tentang Pembinaan khususnya pada pasal 57 disebutkan bahwa pembinaan kepada Penyelenggara IGT dapat berwujud pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan.

Dalam hal teknis analisis IG, Sistem Informasi Geografis (SIG) saat ini menjadi alat utama dalam proses integrasi spasial untuk penyusunan IG tata ruang dan hal ini sudah terbukti secara operasional. Oleh karena itu, Balai Pendidikan dan Pelatihan Survei Pemetaan BIG yang bertugas dalam pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia surta kembali mengadakan dua diklat secara bersamaan yaitu Diklat Sistem Informasi Geospasial Tingkat Dasar dan Lidar data for Building Extraction pada tanggal 22 April – 3 Mei 2019 di Balai Diklat Geospasial BIG.

Tujuan dari diklat ini yaitu untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan menggunakan teknologi SIG dan Lidar dalam kehidupan sehari-hari. Peserta kedua pelatihan berasal dari Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara, Kabupaten Lingga, Pemerintah Kota Batam, Badan Pengakajian Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN).

Pemaparan materi disampaikan oleh pengajar dari Balai Diklat Geospasial BIG dan dari University of Twente’s Faculty of Geo-Information Science and Earth Observation. Selain itu, BIG juga menyediakan sertifikat kelulusan yang akan diberikan jika peserta memenuhi syarat dari sisi kehadiran minimal mencapai 90 %.

Diharapkan setelah mengikuti diklat peserta memahami konsepi dasar SIG dengan mampu melakukan digitasi peta, pemasukan data atribut sampai menyajikan data geospasial dalam bentuk peta sederhana dan melakukan pengolahan data Lidar penjaminan kualitas hasil pengolahan. (KA/LR).