Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
BIG Gelar Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Ahli

Sebanyak 45 peserta mengikuti Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Ahli yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tanggal 1-12 April 2019. Kegiatan diklat tersebut berlangsung di Balai Diklat Geospasial BIG, Cibinong. Diklat dibuka oleh Wiwin Ambarwulan, Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG.

Dijelaskan bahwa diklat tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). Dimana pada pasal 57 dijelaskan bahwa pembinaan kepada penyelenggara IG Tematik (IGT) dapat berwujud penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumberdaya manusia di instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Peserta Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Ahli ini berasal dari Kementerian ATR/BPN, Provinsi Kalimantan Tengah, DIY, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Bengkulu,Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Blitar.

Diklat ini bertujuan untuk membekali peserta dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; menciptakan aparatur yang mampu dan siap berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; memantapkan sikap dan menumbuhkan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan yang baik sesuai tata aturan yang berlaku, pengayoman terhadap masyarakat luas, dan pemberdayaan masyarakat; menciptakan kesamaan landasan dalam hal membangun visi dan dinamika pola piker, serta mematuhi ketentuan kedinasan yang baku secara nasional dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Dijelaskan bahwa materi yang akan disampaikan pada Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Ahli ini sebanyak 82 jam pelajaran. Materi tersebut terkait : Pemetaan Dasar, Penentuan Posisi, Aplikasi SIG, Aplikasi Inderaja, Manajemen Kualitas Data Surta Terpadu, Aplikasi Pemetaan Tematik, Rancangan Proyek Surta : SIG, Teknik Pelaporan Survei dan Pemetaan, Regulasi dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Simulasi Perhitungan Angka Kredit, Citra Diri dan Etika Profesi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Ergonomi dalam Budaya Kerja, Aspek dan Perlindungan Konsumen Pengembangan Profesi.

Selain mendapatkan materi, peserta juga akan mendapatkan sertifikat kelulusan dengan syarat 90% kehadiran dan nilai evaluasi lebih dari sama dengan 60. Terkait dengan biaya Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Ahli akan dibiaya oleh instansi masing-masing melalui pendanaan PNBP sesuai PP Tarif PNBP No. 64/2014. (GU/LR).