Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Diseminasi Informasi Geospasial Temanggung Bersenyum

Temanggung, Berita Geospasial – Diseminasi Informasi Geospasial (IG) merupakan salah satu cara bagi Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mensosialisasikan IG  dan memperkenalkan lebih jauh tentang informasi geospasial kepada masyarakat umum di Indonesia. Baik tugas, proses kerja, maupun produk-produk yang dihasilkan BIG. Untuk ke dua kalinya Kabupaten Temanggung menjadi tujuan diseminasi IG, yang pertama diselenggarakan diseminasi IG pada bulan Maret 2018 bertempat di Balai Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogo Mulyo, Temanggung  dan yang ke dua tanggal 25 Nopember 2018 bertempat di Meeting room hotel Aliyana Temanggung, Jawa Tengah

Diseminasi IG merupakan bentuk kegiatan bersama BIG dengan Anggota Komisi VII DPRI RI Abdul Kadir Karding, S.Pi,, M.Si, dari Fraksi PKB sebagai mitra BIG di DPR RI di wakili staf ahli Jamal Luthfi. Dalam acara diseminasi Informasi Geospasial (IG)  hadir dari BIG, Inspektorat Ir, Sugeng Priyadi, Kepala Balai DIKLAT Drs. Sigit Murjati, Balai Layanan Produk Taufik Hidayatuloh sera perangkat desa dan warga setempat.

Dalam acara diseminasi IG dibuka oleh Inspektorat BIG, Sugeng Priyadi menyampaikan kepada peserta apa itu geospasial. Geo berarti bumi, spasial berarti keruangan. Jadi informasi geospasial (IG) adalah informasi tentang keruangan bumi “Kalau google maps itu bisa digunakan untuk orientasi dan navigasi, namun ketelitiannya kurang. Untuk menghitung luas lahan maka harus menggunakan peta Rupabumi Indonesia yang lebih akurat dan detil dan BIG menyediakan peta dasar yang akurat, tutur Sugeng.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota Komisi VII DPRI RI Abdul Kadir Karding, S.Pi,, M.Si, dari Fraksi PKB di wakili staf ahli Jamal Luthfi, dalam sambutannya diseminasi ini dapat memberikan solusi bagi permasalahan geospasial saat ini. Apalagi, masih banyak yang belum mengetahui Kebijakan Satu Peta (KSP). Padahal Kebijakan Satu Peta dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang serta penggunaan lahan serta batas daerah di seluruh Indonesia,” kata Jamal Luthfi

Selanjutnya, paparan dari Kepala Balai DIKLAT Sigit Murjati   menjelaskan bahwa peraturan penyelenggaraan diklat ini berdasarkan dari Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Perka. BIG No. 4 Tahun 2012 tentang Balai Diklat Geospasial, dan Balai Pelayan Produk Taufik Hidayatullah menyampaikan pelayanan publik BIG untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang Informasi Geospasial (IG). dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, BIG berencana segera menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Hal ini dilakukan untuk menghapus pandangan tentang pelayanan yang berbelit-belit dan memakan waktu lama, Dalam kesempatan ini diserahkan juga buku dan Atlas produk-produk BIG untuk Perpustakaan Daerah Kabupaten Temanggung. (HH).