Cibinong, Informasi Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) genap berusia 49 tahun pada 17 Oktober 2018. Berbagai hal telah diakukan BIG dalam menapaki usianya yang hampir setengah abad. Maka, tidak berlebihan rasanya jika perayaan hari ulang tahun yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG) kali mengusung tema SATU PETA, KERJA KITA, PRESTASI BANGSA.
Beragam acara diselenggarakan untuk peringatan HIG, salah satunya Jalan Sehat Bersama. Keiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk mengkampanyekan pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan perubahan kedua UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan semangat antigratifikasi di lingkungan BIG. Upaya-upaya tersebut di antaranya penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015; diterbitkannya Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi; dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 1.1 Tahun 2017 untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi; serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi.
"Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara lain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi," ucap Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin saat melepas peserta Jalan Sehat Bersama di Cibinong, Bogor, Jumat, 19 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BIG, terdapat 13 laporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebanyak tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK;
b. Sebanyak dua pelaporan gratifikasi tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK;
c. Sebanyak empat pelaporan gratifikasi masih dalam proses tindak lanjut.
Hasanuddin mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BIG menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Apabila terpaksa menerima gratifikasi, agar seera melaporkan dan menyerahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG dalam hal ini adalah Inspektorat BIG melalui email: info.upg@big.go.id.
Inspektur BIG Sugeng Prijadi menambahkan, gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai ASN dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.
"Pelaporan gratifikasi ke UPG BI harus disertai dokumentasi foto barang gratifikasi. UPG BIG kemudian melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK melalui aplikasi gol.kpk.go.id. Selanjutnya, dilakukan verifikasi oleh UPG dan KPK dan menunggu penetapan status barang gratifikasi," jelas Sugeng.
Tahun ini, Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) BIG dinobatkan sebagai Unit Kerja Paling Sadar Lapor Gratifikasi. Prestasi Pusat PTRA ini diharapkan dapat diikuti pusat lainnya untuk kedepannya.
"Selamat kepada Pusat PTRA atas penghargaan yang telah diraih. Semoga seluruh insan BIG semakin memiliki kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi," pungkas Sugeng.