Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
BIG Raih Anugrah Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, Berita Geospasial – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kembali memberikan penganugerahan Keterbukan Informasi Badan Publik untuk Tahun 2018. Bertempat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Badan Informasi Geospasial (BIG) menerima anugrah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat Badan Publik sebagai ‘Cukup Informatif’. Acara penganugerahan berlangsung pada hari Senin, tanggal 5 November 2018. Penganugrahan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla.

Pemberian anugrah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat ini dilaksanakan berlandaskan pada penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan Badan Publik di Indonesia. Informasi sangat penting dalam proses pencerdasan bangsa dan mewujudkan perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Keterbukaan infomasi penting dalam mewujudkan informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila. Tidak hanya itu, juga terkait perwujudan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.

Monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Pusat dilakukan kepada 460 Badan Publik. Tahun ini, Komisi Informasi Pusat menggunakan dua indikator yang tercantum dalam kuesioner penilaian meliputi pengembangan website terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta pengumuman informasi publik. Sementara itu, dilakukan penambahan penilaian pada indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik kepada Badan Publik yang berpartisipasi dengan pengembalian kuesioner.

Penganugrahan Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Publik mengkategorikan Badan Publik menjadi tujuh, yaitu : Kementerian, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintaham Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 memberikan anugerah dalam tiga ketegori meliputi Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan Badan Cukup Informatif yang dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 06/KEP/KIP/X/2018.

“Perlu kami tekankan, bahwa hasil pemeringkatan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia,” ungkap Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu penerima anugrah Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, mendapat anugerah sebagai kategori ‘Cukup Informatif’. Diberikannya anugrah ini kepada BIG menjadi tolak ukur keberhasilan BIG dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, serta sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya. (EF/LR)