New York, Berita Geospasial - Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau berjajar dari Sabang sampai Merauke. Pada tahun 2012, Indonesia telah mendaftarkan sebanyak 13.466 pulau yang telah memiliki nama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Pada forum tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia terkait pembakuan nama rupabumi (toponim) Indonesia dengan menyampaikan gasetir nasional.
Pada Forum UNCSGN dan pertemuan UNGEGN yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat, tanggal 7-18 Agustus 2017 ini, dengan Ketua Delegasi RI Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin beserta anggota delegasi lainnya diantaranya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendaftarkan 2.590 pulau lagi kepada PBB sebagai tambahan dari yang terakhir disampaikan tahun 2012. Sehingga jumlah pulau di Indonesia yang telah didaftarkan sebanyak 16.056 pulau yang telah bernama dan berkoordinat.
Kepulauan Indonesia, tanda bulat merah menunjukkan pulau yang telah disurvei.
UNCSGN adalah forum yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, sementara pertemuan UNGEGN diselenggarakan diantara UNCSGN sebagai wadah untuk menindaklanjuti implementasi dari resolusi yang telah disepakati pada UNCSGN. Indonesia secara aktif berpartisipasi pada kedua forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumi. Pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait wilayah dan kedaulatan negara, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia.
Permasalahan tersebut bisa diatasi dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pulau-pulau yang ada di Indonesia secara detil, valid, dan terstandar secara spasial, serta memiliki dokumen resmi sebagai bukti dari kepemilikan pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia, sesuai pedoman dari PBB. Jumlah pulau di Indonesia selama ini memiliki jumlah yang berbeda dari beberapa sumber data yang berbeda. Hal itu dikarenakan pengumpulan data pulau belum dilaksanakan sesuai prosedur yang standar, koordinasi antar lembaga masih belum optimal, geodatabase yang terstandar belum diaplikasikan, dan kurangnya sumberdaya manusia untuk survei toponim dan pengumpulan data terkait pulau-pulau di Indonesia.
Dengan mendaftarkan jumlah pulau yang telah memiliki nama dan berkoordinat ke forum Internasional PBB, maka akan meningkatkan keabsahan terkait data jumlah pulau di Indonesia, terutama dalam rangka untuk menjaga wilayah dan kedaulatan bangsa. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016, ditetapkan bahwa pembakuan nama rupabumi nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial, dalam hal ini BIG. BIG melalui bidang toponim bertugas menyelenggarakan survei toponim yang memegang peran penting dalam pembakuan nama rupabumi, baik secara nasional maupun internasional.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gazeter nasional yang disimpan dalam geodatabase. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, disampaikan bahwa Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan. Gasetir Nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Prinsip penamaan rupabumi sendiri meliputi penggunaan abjad romawi; satu unsur rupabumi satu nama; penggunaan nama lokal; berdasarkan peraturan perundang-undangan; menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan; menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup; menggunakan Bahasa lndonesia dan/atau Bahasa Daerah; dan paling banyak tiga kata. Diharapkan jumlah pulau yang telah didaftarkan pada Forum UNCSGN dan UNGEGN tersebut akan disetujui, sehingga menambah jumlah pulau yang ada di Indonesia, dalam rangka menegakkan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. (LR/TR)