Manado, Berita Geospasial BIG - Pembangunan simpul jaringan informasi geospasial di Indonesia mengacu kepada Perpres Nomor 27 tahun 2015 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dimana di dalamnya diamanatkan bahwa semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk membangun simpul jaringan geospasial nasional. Untuk itu Pemerintah Sulawesi Utara dalam rangka memberikan kemudahan akses pengelolaan informasi geospasial di Sulawesi Utara, membangun Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Sulawesi Utara.
Tepatnya pada 8 April 2015 di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, dalam rangkaian acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara dilakukan Launching Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian sudah bertambah jumlah simpul jaringan untuk berbagi pakai informasi geospasial di Indonesia, untuk itu semua SKPD yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan informasi geospasial dapat menyambungkan infrastrukturnya ke dalam simpul jaringan yang dibangun di Bappeda Provinsi Sulawesi Utara.
Simpul Jaringan Provinsi Sulawesi Utara yang telah dibangun juga merupakan hasil tindak lanjut Sosialisasi dan Bimtek Pembangunan Simpul Jaringan yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) di Manado tanggal 21-22 Agustus 2014 lalu. Kemudian sebagai implementasi Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara BIG dengan Pemprov Sulut tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Provinsi Sulawesi Utara, dilakukan oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono dengan Gubernur Sulawesi Utara, S.H. Sarundajang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Sulawesi Utara, yang penandatanganannya pada waktu yang sama, dilakukan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG, Wiwin Ambarwulan dengan Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Royke O. Roring.
Dengan adanya simpul jaringan informasi geospasial di Provinsi Sulawesi Utara, maka pengelolaan informasi geospasial dalam rangka mempermudah akses informasi geospasial untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Provinsi Sulawesi Utara menjadi meningkat, dan kemanfaatan informasi geospasial dapat semakin dirasakan langsung oleh masyarakat luas. (Nurul/TR).