Jakarta, Berita Geospasial BIG - Standar Nasional Indonesia terutama Bidang Informasi Geospasial yang telah disusun oleh Badan Informasi Geospasial dengan Badan Standardisasi Nasional, merupakan implementasi fungsi BIG sebagai regulator.Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang mengandung arti satu referensi, satu standar, satu basisdata dan satu geoportal.
Pada 15 Oktober 2014, melalui Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 168/KEP/BSN/10/2014 telah ditetapkan 8 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Informasi Geospasial. Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Kedelapan SNI tersebut adalah sebagai berikut:
No |
Nomor Standar Nasional Indonesia |
Judul Standar Nasional Indonesia |
1 |
SNI 7963:2014 |
Pengamatan Pasang Surut |
2 |
SNI 7964:2014 |
Prosedur Pembangunan Continuosly Operating Refference Station (CORS). |
3. |
SNI 7965:2014 |
Prosedur Pemotretan Udara Digital |
4. |
SNI 7966:2014 |
Spesifikasi Teknis Triangulasi Udara |
5. |
SNI 7988:2014 |
Survei Batimetri Menggunakan Multibeam Echosounder |
6. |
SNI 7989:2014 |
Prosedur Pemetaan Tingkat Kesesuaian Agroklimat |
7. |
SNI ISO 19129:2014 |
Informasi Geografi - Kerangka Kerja untuk Citra, Data Grid dan Coverage (ISI/TS 19129:2009, IDT) |
8. |
SNI ISO 19131:2014 |
Informasi Geografi - Spesifikasi Produk Data (ISO 19131:2007 dan ISO 19131/Amd 1:2011, IDT) |
Sebelumnya beberapa proses telah dilalui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pengusul. Adalah Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG mengajukan permohonan penetapan SNI kepada Kepala Badan Standarisasi Nasional tanggal 23 Januari 2014 dan 18 Februari 2014. Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 07-01, Informasi Geografi/Geomatika, melalui proses perumusan standar dengan melalui tahapan konsensus nasional.
Kedelapan SNI terkait Informasi Geospasial tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan seperti tersebut di atas, sehingga dapat menghasilkan fungsi atau kegunaan yang tepat guna dan berkualitas. (YI/TR).
*untuk informasi lebih lanjut mengenai SNI tersebut diatas kunjungi: http://sisni.bsn.go.id/