Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Peran IG Dalam Mendukung Tugas POLRI

Setelah ditandatanganinya MoU antara BIG dengan POLRI beberapa bulan lalu, menandakan pentingnya IG dalam mendukung POLRI dan pentingnya POLRI dalam mendukung BIG untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011.

Lahirnya UU No. 4 Tahun 2011 menjadikan tugas BIG menjadi lebih luas, yaitu sebagai Regulator, Eksekutor dan Koordinator dalam penyelenggaraan IG. IG dapat digunakan untuk mendukung POLRI dalam berbagai operasi kegiatan, diantaranya menerapkan strategi dan taktik dalam operasi intelijen, investigasi dan patroli serta tugas lainnya. Demikian dikatakan Kepala BIG, Asep Karsidi kepada para Pejabat Operasi Mabes POLRI, para Kapolda seluruh Indonesia dalam Rakor Pengamanan Pemilu yang diselenggarakan di Mabes POLRI Jakarta, Rabu 4 Juni 2014.

Paparan yang berjudul "Pengelolaan dan Penyebarluasan IG di Simpul Jaringan Kepolisian RI" menerangkan pengelolaan dan penyebarluasan IG dalam kerangka Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Perpres No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Kesemuanya ini diberikan untuk memberi pemahaman mengenai pentingnya IG untuk menunjang pembangunan termasuk mendukung POLRI dalam setiap operasi kamtibmas di seluruh Indonesia, seperti perencanaan, pengelolaan logistik, pendukung operasi dan pusat komando.

Saat ini Indonesia sudah memiliki infrastruktur untuk berbagi pakai Informasi Geospasial (IG). Infrastruktur tersebut adalah Ina-Geoportal, yang merupakan platform berbagi pakai dalam infrastruktur IG, sehingga dapat membantu menghilangkan hambatan dalam proses pembangunan.

Untuk mendukung berbagai penentuan kebijakan, maka setiap instansi perlu membangun simpul jaringan IG sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk POLRI yang telah menandatangani MoU dengan BIG. POLRI sebagai simpul jaringan dapat menambah dan mengelola informasi geospasial tematik kepolisian dengan mengacu pada IGD sejalan dengan platform berbagi pakai IG melalui Ina-Geoportal. Dengan demikian Jaringan Informasi Geospasial Nasional dapat membantu menghilangkan hambatan dalam dan antar instansi, tambah Asep Karsidi. (YI/TR).