Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Workshop Rancangan Peraturan Kepala BIG Mengenai Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Untuk implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, perlu disusun Peraturan Kepala BIG.  BIG telah menyusun Rancangan Peraturan Kepala BIG mengenai Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.  Rancangan Perka BIG tersebut perlu disosialisasikan kepada khalayak untuk mendapat masukan hingga disahkan menjadi Peraturan Kepala BIG.Peraturan Kepala BIG ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemetaaan rencana tata ruang.

Terkait dengan hal tersebut Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Jum'at 15 November 2013 mengadakan kegiatan Workshop Rancangan Peraturan Kepala BIG mengenai Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesatuan sistem peta rencana tata ruang yang akurat.

Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas dan Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum BIG tersebut dibuka resmi oleh Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG.Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Utama BIG ini dihadiri oleh para pejabat Eselon I -III  serta para pakar dan peneliti dilingkungan BIG. Workshop ini diisi paparan para nara sumber terkait dengan tata ruang serta bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dari para pakar dan peneliti untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Kepala BIG mengenai Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.

Rancangan Peraturan Kepala BIG tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang yang telah disusun meliputi :

  1. Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta Metode Proses Spasial dalam Penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang;
  2. Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang;
  3. Tata Cara Pengelolaan Data Peta Rencana Tata Ruang.

Pada Rancangan Peraturan Kepala tentang Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta Metode Proses Spasial dalam Penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang disebutkan bahwa Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik melalui metode proses spasial yang ditentukan. Data geospasial yang telah melalui proses spasial tersebut kemudian dianalisis untuk penyusunan Peta Rencana Tata Ruang.

Pada paparannya Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang, Guridno Bintar mengatakan, Penyusuanan Peta Rencana Tata Ruang wajib dikonsultasikan kepada BIG hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.8 pasal 7. Konsultasi peta Tata Ruang dilaksanakan oleh Tim Konsultasi Pemetaan Tata Ruang yang ditetapkan oleh Kepala BIG.

Oleh: Agung TM