Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Diseminasi Iptek Geospasial Bagi Mahasiswa di Makassar

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Pembina dan Penyenggara Informasi Geospasial sebagaimana amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial berkewajiban untuk mensosialisasikan informasi geospasial kepada berbagai kalangan, baik Kementerian, Lembaga atau Institusi serta masyarakat umum.

Sebagai bentuk implementasi dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang informasi geospasial, BIG bersama Kementerian Riset dan Teknologi dan Komisi VII DPR-RI pada Senin tanggal 24 Juni 2013 di Makassar  Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan diseminasi IPTEK bidang Informasi Geospasial. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi. Pada sambutan pembukaan, Budhy Andono mengatakan, lahirnya Undang-Undang No.4  Tahun 2011, memberikan dampak yang luas terhadap penyelenggaraan informasi geospasial. Hal yang paling utama diamanahkan adalah jaminan ketersediaan Informasi Geospasial yang mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian BIG mempunyai tugas penting di dalam keberhasilan penyelenggaraan informasi geospasial di seluruh wilayah Indonesia.Data dan informasi geospasial tersebut juga bermanfaat untuk mendukung pengelolaan keragaman berbagai sumberdaya alam, contohnya mengenai pemetaan detail sebaran hutan, sumberdaya mineral, dan sebagainya.Dengan adanya UU No. 4 Tahun 2011, informasi geospasial dapat memberikan jaminan kepastian manfaat kepada seluruh lapisan pengguna, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat awam, demikian papar Budhy Andono. Sementara itu Anggota Komisi VII DPR-RI, Andi Rachmat, mengatakan pentingnya pengetahuan tentang informasi geospasial  untuk masyarakat luas terlebih kepada para mahasiswa sebagai penerus bangsa.

  

Hadir pada pembukaan acara tersebutAndi Rachmat (anggota Komisi VII DPR-RI) dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Hukum BIG, Muhtadi Ganda Sutrisna serta wakil dari Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Luwuk Utara, Sulawesi Selatan.

Diseminasi iptek di Makassar ini merupakan kegiatan diseminasi iptek geospasial ke-5 dari 6 lokasi yang dilaksanakan pada tahun 2013. Sasaran untuk diseminasi iptek geospasial kali ini para mahasiswa di Makassar Sulawesi Selatan. Kegiata tersebut dihadiri oleh lebih dari 120 Mahasiswa/i di Kota Makassar dan sekitarnya yang terdiri dari Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Islam Negeri Alauddin.

Kegiatan diseminasi iptek ini adalah sebagai bentuk komitmen kerjasama antara Kementerian Riset dan Teknologi RI beserta Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Kemenristek RI, dengan Komisi VII DPR RI. Kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2011, dan secara nyata sangat bermanfaat dalam rangka sosialisasi iptek dan pemanfaatannya ke masyarakat luas di daerah.  Khusus untuk Badan Informasi Geospasial (BIG), sosialisasi yang disampaikan tentu saja iptek yang terkait dengan tugas dan fungsi BIG, yaitu iptek mengenai informasi geospasial (IG). Hal ini selaras dengan program yang saat ini tengah gencar dilaksanakan oleh BIG untuk mensosialisasikan UU IG ke seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ini diisi oleh paparan mengenai BIG dan Pengenalan Peta dan GPS oleh Endang (Widyaswara BIG) serta praktek pengenalan dan penggunaan peralatan Survei dan Pemetaan dengan GPS (Global Positioning System) oleh Tim BIG. Selain paparan Survei dan pemetaan juga diadakan pameran informasi geospasial oleh BIG.

Oleh: Agung TM