Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Badan Informasi Geospasial meluncurkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Badan Informasi Geospasial (BIG). JDIH BIG tersebut dapat diakses melalui situs jdih.big.go.id.
JDIH sendiri adalah suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Selain merupakan pelaksanaan amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, website JDIH ini dibuat agar seluruh stakeholder baik dari internal maupun eksternal BIG dapat mengakses peraturan perundang-undangan terkait serta produk hukum BIG tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski sudah diluncurkan, terus disadari bahwa website ini belum benar-benar sempurna. Oleh karena itu, pengembangan website ini menjadi fokus selanjutnya. BIG terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat JDIH Nasional untuk terus menyempurnakan website ini agar lebih user friendly.