Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Pelatihan Remote Sensing untuk Peserta dari Korea Utara

Perkembangan teknologi remote sensing/ penginderaan jauh secara digital terus berkembang dengan pesat seiring dengan kemajuan teknologi satelit dan teknologi komputer beserta perangkat lunaknya. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial (IG) memandang perlu adanya sumberdaya manusia (SDM) yang mampu mengolah dan menginterpretasi data penginderaan jauh secara lebih efektif dan efisien untuk mendayagunakan data penginderaan jauh secara tepat guna.

  

BIG bekerja sama dengan United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP) menyelenggarakan pelatihan “The Application of Remote Sensing for Natural Resources Management and Disaster Preparedness”. Acara pelatihan yang diselenggarakan di Balai Diklat BIG Cibinong ini diikuti oleh enam (6) orang peserta dari Korea Utara. Pelatihan diselenggarakan selama 12 hari (19 Maret 2012 - 30 Maret 2012).

Kepala BIG Asep Karsidi memberikan welcome speech acara pelatihan pada Rabu 21 Maret 2012. Asep Karsidi menjelaskan tentang profil BIG. Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG memberikan payung hukum yang kuat tentang koordinasi kegiatan dan pemanfaatan pemetaan dasar dan tematik. Lebih jauh adanya UU ini bertujuan (a) menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; (b) menjamin penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan (c) mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Oleh: Agung TM