Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Pelantikan Pejabat Eselon I BIG

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG, Asep Karsidi melantik sejumlah Pejabat eselon I di lingkungan BIG pada Senin 23 April 2012 di Auditorium BIG Cibinong.  Pejabat BIG yang dilantik sebagai berikut :

  1. Dr. Ir. Poentodewo Soewargadi Sedijono Ontowirjo, M.Surv.Sc. sebagai Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
  2. Dr. Priyadi Kardono, M.Sc. sebagai Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik;
  3. Dr. Ir. Yusuf Surachman Djajadiharja, M.Sc. sebagai Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial;
  4. Ir. Budhy Andono Soenhadi, M.C.P.  sebagai Sekretaris Utama BIG.

Kepala BIG Asep Karsidi dalam sambutannya mengingatkan khususnya kepada para pejabat yang dilantik, bahwa Undang-Undang tentang Informasi Geospasial memberikan beberapa tugas penting pada BIG, yaitu:

  1. Menyiapkan Informasi Geospasial Dasar (IGD) berupa Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar . IGD ini menjadi ini menjadi referensi geometric berbagai IG  Tematik (IGT).
  2. Mampu tampil memberi kontribusi nyata dalam mendukung dan menyelesaikan berbagai permasalahan social, ekonomi, demografi, dll melalui IGT terintegrasi.
  3. Menyiapkan Infrastruktur Informasi agar segenap IG dapat dengan mudah diakses, dipertukarkan dan dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait ruang kebumian baik oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat luas.
  4. Membina Sumberdaya Manusia (SDM) dan industri IG melalui proses pembinaan jabatan fungsional, sertifikasi SDM serta pendidikan dan latihan di bidang IG.
  5. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kesekretariatan dalam masalah pengawasan internal.

Asep Karsidi menambahkan bahwa untuk bisa melaksanan tugas penting BIG, diperlukan kesungguhan, kedisiplinan dan keseriusan dalam bekerja. Diperlukan juga kesiapan untuk membangun team work yang kuat. BIG lahir sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial  (IG). BIG sebagai ganti dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial yang baru diterbitkan Bulan Desember 2011 lalu.

Selamat kepada pejabat yang dilantik, semoga dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik.

Oleh: Yudi Irwanto & Agung TM