Bakosurtanal bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 4 tentang Informasi Geospasial pada Kamis 1 Desember 2011 di Kota Padang Sumatera Barat. Tema yang diangkat adalah “Mari Kita Bangun Bersama Informasi Geospasial Indonesia”. Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar, Anggota DPR RI Nazarudin Kemas, Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi beserta sejumlah pejabat dan beberapa orang pembicara dari Pemprov Sumbar, Universitas Negeri Padang dan Bakosurtanal.
Sekretaris Daerah Prov Sumatera Barat Ali Asmar dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas dipilihnya Sumatera Barat sebagai tempat Sosialisasi UU IG dan mengucapkan selamat datang. Sumatera Barat merupakan daerah yang unik dengan keanekaragaman topografi dengan danau, laut, tebing, gunung dan letaknya strategis. Ali Asmar menambahkan bahwa saat ini ada sedikit permasalahan batas wilayah antara Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu. Pihaknya meminta bantuan kepada Bakosurtanal untuk mengatasi masalah ini.
Sementara itu, Asep Karsidi dalam pemaparannya mengatakan bahwa kehadiran UU IG sangat penting terutama memperkecil potensi konflik masalah perbatasan. Bakosurtanal sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian memiliki tugas untuk melakukan pengukuran di lapangan yang digambarkan dalam bentuk peta.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan para pembicara terkait pemetaan dasar, pemetaan dasar kelautan dan pemetaan batas wilayah. Para peserta yang datang dari berbagai instansi di lingkungan Provinsi Sumatera Barat antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait tema yang sedang diangkat.
Oleh: Agung TM