Informasi Geospasial telah menjadi elemen penting dan tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi seluruh wilayah NKRI. Informasi geospasial diperlukan dalam mengelola seluruh sumberdaya untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, seperti dalam kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, penataan ruang, penjagaan keutuhan wilayah NKRI dan pendorong investasi ekonomi.
Oleh karena itu, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011, Bakosurtanal mengadakan MoU dengan DPD RI tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Pusat Data Sumberdaya Alam/ Pusat Data Provinsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Seluruh Indonesia. Acara yang diadakan di kantor DPD RI Jakarta ini ditandangani oleh Dr. Asep Karsidi, M.Sc sebagai Kepala Bakosurtanal dan H. Irman Gusman, SE, MBA sebagai Ketua DPD RI. Penandatangan MoU disaksikan oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak.
Asep Karsidi dalam sambutannya menyatakan bahwa mulai dari level penentu kebijakan pembangunan nasional sampai dengan pelaksanaannya di lapangan, ketersediaan informasi geospasial menjadi suatu keharusan. DPD RI sebagai representasi daerah, sangat strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah secara khusus ataupun pembangunan nasional secara umum. Semua aspek kewilayahan daerah dan potensi sumberdaya provinsi yang yang diwakilinya wajib untuk diketahui dan dipahami oleh setiap anggota DPD. Asep menambahkan bahwa sangatlah penting dan wajar kalau setiap anggota DPD RI dalam melaksanakan setiap tugas konstitusionalnya membutuhkan dukungan data dan informasi geospasial, terutama terkait dengan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Data dan informasi tersebut akan menjadi referensi yang memadai bagi DPD RI untuk merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Oleh: Agung TM