Pada hari Jumat, tanggal 18 November 2011, Bakosurtanal mengadakan pertemuan Forum Sekretaris Utama di Auditorium Bakosurtanal Cibinong. Acara yg dipimpin oleh Sekretaris Utama Bakosurtanal, Budhy Andhono Soenhadi, ini dihadiri oleh para Sekretaris Utama dari berbagai kementerian dan LPNK, antara lain: Kementerian Ristek, BSN, LAPAN, BAPETEN, dan perwakilan dari BATAN.
Forum ini membahas tentang Undang-Undang Informasi Geospasial dengan tema: "Menuju Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang Efektif dan Efisien". Dalam paparannya, Budhy Andhono Soenhadi, menyampaikan strategi pelaksanaan UU-IG, bahwa Informasi Geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin Keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Informasi Geospasial melalui serangkaian kegiatan terkait dengan: koordinasi, penyediaan IG, distribusi IG, dan pembinaan SDM dan Litbang. Budhy juga menambahkan, setelah lahirnya UU-IG ini, diharapkan dapat meningkatnya pemahaman arti penting IG dlm pembangunan, hilangnya ego sektoral dan kepentingan, optimalnya koordinasi penyelenggara IG, peningkatan peran sertifikasi kompetensi, terpadunya anggaran penyelenggaraan IG, besarnya industri IG di Indonesia, selarasnya kebijakan penyelenggaraan IG, serta peran serta aktif seluruh stakeholder membesarkan IG.
Pada akhir pemaparannya, Budhy menyimpulkan bahwa:
1. UU Informasi Geospasial merupakan landasan nasional IG di Indonesia di masa datang
2. Penguatan fungsi koordinasi, standarisasi dan pembinaan diperlukan sejalan dengan mandat UU Informasi Geospasial
3. Single reference menjadi kunci pokok pembenahan IG di Indonesia
4. Peran aktif seluruh pemangku kepentingan diperlukan dalam membesarkan IG di Indonesia menuju penyelenggaraan IG yang efektif dan efisien.
Acara Forum Sestama ini juga dihadiri oleh pejabat-pejabat struktural dari Bakosurtanal dan kementerian/lembaga terkait.
Oleh: Agung TM